Tanggamus Lampung – NasionalDetik.Com,
Dugaan intimidasi terhadap jurnalis http://Riautama.com yang dilakukan oleh oknum pengawas kontraktor saudara PATRA alias BANG JAGO) pada proyek ruas Sukamara – Simpang Kuripan, Kecamatan Limau, kini berujung laporan resmi di Polres Tanggamus. Saat ini laporan tersebut telah masuk tahap pemanggilan saksi.
Menurut keterangan *IA (29)*, dirinya membenarkan pada hari ini, Rabu 08 Oktober 2026, memenuhi panggilan dari penyidik Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan terkait kronologis dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis.
“Saya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polres Tanggamus untuk menerangkan kronologis dari awal sampai akhir dugaan Intimidasi arah kepengancaman tersebut,” ujar IA kepada wartawan.
Lebih lanjut, IA mengaku kecewa terhadap oknum pengawas kontraktor tersebut. Menurutnya, jurnalis adalah pilar ke-4 demokrasi di Indonesia yang dilindungi oleh *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*
Tak hanya IA yang diperiksa, saksi lain berinisial *RA (40)* juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Iya bang, saya juga ikut dipanggil penyidik. Saya bisa terangkan bahwa saya menyaksikan langsung intimidasi tersebut yang dilakukan oleh Saudara Patra dalam pengawasan pekerjaan infrastruktur ruas Sukamara – Simpang Kuripan,” ujar RA.
RA berharap Polres Tanggamus dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti secara serius, karena dugaan pengancaman ini sangat berbahaya bagi profesi jurnalis,” tutup RA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial PA belum dapat dikonfirmasi. Polres Tanggamus masih melakukan pendalaman dengan memanggil saksi-saksi.(H)




























