Nasionaldetik.com, — 07 Oktober 2026 Dugaan penyalahgunaan izin usaha dan pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik pengolahan bulu ayam di kawasan Banjardowo, Kecamatan Jombang, memicu sorotan tajam dari LSM PAGAR JOMBANG. Pabrik yang berlokasi tepat di samping SMPN 4 Jombang tersebut diduga kuat beroperasi tidak sesuai peruntukan perizinan serta mencemari lingkungan sekitar dengan bau menyengat dan kebisingan mesin.
Berdasarkan penelusuran dan audensi di kantor Satpol PP Kabupaten Jombang, terungkap sejumlah fakta krusial yang dianalisis mengganggu ketegasan pemerintah Jombang lembek
Terjadi dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan tata ruang. Lokasi yang seharusnya difungsikan sebagai tempat pergudangan dan penyimpanan, justru didapati mengoperasikan kegiatan produksi pengolahan dengan dua unit mesin besar. Selain melanggar perizinan, operasional pabrik mengakibatkan pencemaran lingkungan berupa bau busuk menyengat, pembuangan limbah yang tidak tertata, serta kebisingan mesin pendingin yang mengganggu proses belajar-mengajar siswa SMPN 4 Jombang.
Pihak pelaku usaha (terindikasi atas nama badan usaha/perorangan yang mengalami perubahan entitas dari PT/perorangan hingga CV JPN), pihak Satpol PP Kabupaten Jombang selaku penegak Perda, tim teknis Pemkab Jombang (DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan Inspektorat), serta LSM PAGAR JOMBANG bersama elemen masyarakat selaku pengawas kebijakan publik.
Penyalahgunaan izin dan pencemaran lingkungan berlangsung secara terus-menerus hingga dilakukan inspeksi dan rapat koordinasi bersama tim Pemkab Jombang pada pekan pertama Oktober 2026. Peninjauan lapangan lanjutan dilakukan oleh aparat pada Jumat pekan yang sama.
Di kawasan Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berdempetan langsung dengan fasilitas pendidikan SMPN 4 Jombang.
Pabrik dinilai menabrak aturan hukum tata ruang (zona kuning gudang dipaksakan menjadi area produksi). Pengoperasian kegiatan produksi tanpa dokumen pengelolaan limbah (IPAL) yang memadai telah mengorbankan kesehatan lingkungan serta hak anak-anak sekolah untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan bebas dari polusi.
Satpol PP Jombang berdalih bertindak atas perintah Sekda dan hasil telaah staf bersama OPD teknis. Meski mengklaim telah menghentikan operasional dua alat mesin produksi dan meminta perusahaan memindahkan peralatan tersebut, pihak penegak Perda tidak melakukan penyegelan resmi melainkan hanya memberikan opsi penataan internal.
Sikap Kritis LSM PAGAR JOMBANG : Penindakan Jangan Cukup Formalitas!
Menanggapi kelonggaran sikap Satpol PP Jombang, perwakilan LSM PAGAR JOMBANG memberikan kritik pedas. Langkah “pembinaan” dan kompromi dianggap tidak memberikan efek jera serta mengabaikan unsur pelanggaran hukum yang sudah terjadi.
“Izinnya jelas peruntukan gudang, tapi praktiknya produksi. Kalau hanya memperbaiki IPAL atau memindahkan mesin tanpa sanksi tegas, itu tidak ada korelasinya dengan penyalahgunaan izin awal. Ini ibarat maling ayam yang tertangkap, lalu hanya diminta mengembalikan ayamnya tanpa ada proses hukum atas perbuatannya. Lingkungan dan anak-anak sekolah sudah terlanjur tercemar!” tegas perwakilan PAGAR dalam forum audiensi.
LSM PAGAR mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk:
Melakukan Penutupan dan Penyegelan Total: Menghentikan seluruh aktivitas pengolahan dan tidak memberikan celah legalitas baru pada lokasi yang menyalahi tata ruang lingkungan pendidikan.
Kaji Ulang Dokumen Perizinan: Memeriksa legalitas perubahan entitas usaha dari Atamimi hingga CV JPN yang disinyalir sarat manipulasi perizinan.
Proses Hukum Indikasi Pidana Lingkungan: Menindak tegas perilaku pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan siswa sekolah.
Masyarakat menanti keberanian Pemkab Jombang dan Satpol PP untuk bertindak sebagai penegak hukum yang adil, bukan sekadar pelindung kepentingan pengusaha yang jelas-jelas melanggar aturan.
Tim Redaksi





























