Mafia Tanah di Jombang Berulah: BPN dan Oknum Desa Nekat Terbitkan HGB di Lahan Sengketa, Praktisi Hukum Serukan Pidana!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:10 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 02 Oktober 2026 Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa dan instansi terkait kembali memicu kecaman publik. Pimpinan Redaksi sekaligus praktisi hukum, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras dugaan konspirasi sistematis dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga (Joko) di atas lahan yang status hukumnya masih dalam proses sengketa banding di pengadilan.

Sengketa yang berlokasi di Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandargedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini disinyalir tidak hanya menabrak etika administrasi publik, tetapi juga sarat unsur pidana berat yang melibatkan oknum Kepala Desa (Pak Tambit), Sekretaris Desa/Carik, Mantan Kasun Muliyolo, oknum BPN, hingga keterlibatan pihak luar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duga Skenario Kejahatan Sistematis dan Intimidasi Berdasarkan penelusuran tim investigasi, perizinan pendirian PT dan pengelolaan lahan telah diupayakan oleh pihak penggugat sejak tahun 2021. Namun, sepanjang tahun 2022 hingga proses sengketa hukum bergulir di tingkat banding, proses penerbitan HGB atas nama pihak lain justru dipaksakan.
Ir. Edi Supriadi membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran fatal dalam proses tersebut:

Penerbitan HGB Cacat Hukum: BPN dan Pemerintah Desa diduga nekat memproses sertifikat di atas lahan yang status hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Oknum perangkat desa diduga memberikan kesaksian tidak benar serta menandatangani dokumen pengukuran dan pengesahan tanpa adanya pendelegasian atau kuasa sah dari ahli waris yang sebenarnya.

Dalam rangkaian prosesnya, oknum Notaris (Bu Wiwik) tak hanya itu saja notaris Bu Cuti Iriani diduga sempat mendapat tekanan fisik dan intimidasi oleh kelompok preman suruhan pihaknya Joko Hermanto cs untuk memuluskan pemberkasan

Berpotensi Terjerat Pasal Pidana Berat (Pasal 263 & 264 KUHP)
Menanggapi dalih Kepala Desa (Pak Tambit) yang mengklaim tindakan tersebut sekadar meneruskan berkas lama, Ir. Edi Supriadi menepis keras alasan tersebut. Menurutnya, penggunaan dokumen tidak sah untuk melahirkan akta otentik seperti HGB memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Sesuai dengan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan surat dan dokumen pertanahan:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian atau hak, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 KUHP): Apabila pemalsuan berkaitan dengan akta otentik seperti sertifikat tanah/HGB, ancaman pidana meningkat hingga paling lama 8 tahun penjara.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan bentuk pengangkangan terhadap hukum dan undang-undang secara terbuka. Bagaimana mungkin HGB diterbitkan di atas lahan yang masih berstatus sengketa aktif di pengadilan? Ditambah lagi ada dugaan pemalsuan surat ahli waris dan pengerahan premanisme,” tegas Ir. Edi Supriadi.

Langkah Hukum dan Pelaporan BPN hingga APH Pihak penggugat bersama tim redaksi menegaskan bahwa penerbitan HGB tersebut bersifat cacat administrasi dan batal demi hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Seluruh oknum yang terlibat—mulai dari Kepala Desa, Carik, Mantan Kasun, oknum Notaris, hingga pejabat BPN yang meloloskan berkas bermasalah ini—akan resmi kami laporkan ke Aparat Penegak HUKUM (APH) serta Satgas Anti-Mafia Tanah,” pungkas Edi Supriadi secara tegas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

*Kapolres Metro Jakut bersama Forkopimko Dukung Gerakan Cinta Lingkungan di Festival CiLung 2026*
*Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat*
Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo
Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe
Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:25 WIB

*Kapolres Metro Jakut bersama Forkopimko Dukung Gerakan Cinta Lingkungan di Festival CiLung 2026*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

*Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Berita Terbaru