Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Modus penyelundupan 27 kilogram sabu menggunakan Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi dengan plat besi terbongkar di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan saat melakukan pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kendaraan yang diperiksa merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Seaport Interdiction.
“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 paket besar berwarna silver di bagian sasis bawah mobil sebelah kiri.
Bagian tersebut telah dimodifikasi menggunakan tambahan plat besi yang dibuat sebagai ruang tersembunyi untuk menyimpan narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kembali menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang yang juga telah dimodifikasi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan “Qing Shan”, dengan berat netto 27.000 gram atau 27 kilogram sabu.
Mobil tersebut dikendarai dua tersangka berinisial DS dan SD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah seseorang berinisial THL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DS dan SD diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Keduanya dijanjikan memperoleh upah masing-masing sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 27 kilogram yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp27 miliar.
Menurut Deddy, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. (*)





























