Dinsos Jombang Dinilai Bobrok! Lonjakan Desil DTSEN Dicekik Birokrasi, LBHAM Minta Kepala Dinas Diperiksa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik com,— 29 September 2026 Keluhan masyarakat mengenai lonjakan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Jombang menjadi sorotan tajam dari LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), setelah menerima aduhan Rakyat Jombang berinisial JU yang beralamatkan di desa Pulorejo kecamatan Tembelang. Masalah perubahan data desil (seperti warga miskin yang mendadak naik ke desil 7 atau 8 sehingga bantuan sosialnya terhenti) memicu protes dari berbagai pihak, karena dinilai lambat ditangani dan merugikan hak-hak rakyat yang membutuhkan.

Jika kelalaian ini terbukti sistemik, disengaja, atau ada pembiaran yang melanggar hak konstitusional rakyat secara fatal, Gus Faiz selaku ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mendorong pihak berwenang (seperti Kementerian Dalam Negeri atau Ombudsman RI) melakukan pemeriksaan kedinasan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau sumpah jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBHAM menuntun Bupati Jombang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan jajarannya agar proses verifikasi dan validasi (verivali) data rakyat yang terdampak bisa diselesaikan tanpa birokrasi yang berbelit-belit, burunya kinerja Dinas Sosial kabupaten Jombang dalam pemutakhiran data desil menyebabkan rakyat kurang mampu kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang menjadi hak dasar mereka, masalah administrasi ini sering kali memperpanjang beban ekonomi masyarakat miskin.

Masih menurut pria yang identik blangkon dikepalanya, “Berdasarkan Pasal 4 UU No. 25/2009, dinas sosial kabupaten Jombang dalam penyelenggaraan pelayanan publik dituntut ketepatan waktu kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, akuntabilitas dan keprofesionalan, Pasal 15 UU No. 25/2009, Dinas Sosial kabupaten Jombang selaku penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi, yaitu, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Standar pelayanan. Jika standar waktu penyelesaian urusan data desil dilanggar, maka instansi tersebut dapat dikatagorikan tidak melaksanakan kewajiban undang-undang”.

“Rakyat Jombang berhak mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Bupati/Dinas Sosial) ke Pengadilan Negeri atau melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pelayanan tersebut menimbulkan kerugian materiil atau imateriil.

Selain UU Pelayanan Publik, kelambanan pemutakhiran data desil yang menyebabkan terhentinya bantuan sosial (Bansos) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) secara sepihak, juga mencederai amanat Pasal 34 UUD 1945, di mana negara wajib memelihara fakir miskin dan orang terlantar, serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat”, pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dari Siaga Menjadi Aksi, ERT dan Satgas Karhutla PT.SPR Bergerak Tangani Kebakaran Hutan
Ditanya Soal Pengawasan ISP di Sungai Udang, Kadis Kominfo Merangin Enggan Sebut Nama Kabid
“Menabrak UU dan Yurisprudensi MK, Pelolosan Jaya S. Monong di Pilkada Gunung Mas 2018 Resmi Dilaporkan ke APH”
Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan
Letda Inf Trisna Benni Atmaja Pimpin Apel, Tegaskan Kesiapan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi
Satu Barisan, Satu Tujuan! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Siap Tuntaskan Sasaran
Gempur Lima Rumah Sekaligus! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan RTLH di Sibongkaras
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan Lima RTLH di Sibongkaras

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Perkuat Penanganan Pasca Insiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Polres Tulungagung Bongkar Sejumlah Kasus Curanmor, Dari Pelaku ODGJ hingga Korban Berani Lawan Pencuri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 135,47 Gram di Tempuling, Dua Pria Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Inhil Gelar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Kecamatan Sumbergempol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial dan Publikasi Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05 WIB

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Berita Terbaru