Seratusan Massa Formasi Kembali Berunjuk Rasa Desak DPRD Medan Periksa Oknum Kadishub IL

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:34 WIB

40451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sekitar seratus massa Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Jumat (27/10/2023) kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan oknum Kadishub IL.

“Kami minta DPRD Medan segera menganggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Perhubungan IL dalam rapat dengat pendapat (RDP) terkait dugaan penyelewengan jabatan yang diduga dilakukannya, ” teriak koordinator aksi Putra Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, massa pengunjukrasa menyampaikan bahwa mereka kembali datang dengan membawa segudang pelanggaran dan penyelewengan yang melibatkan oknum IL tersebut.

” Salah satunya yaitu soal pelanggaran Perwal Nomor 13 Tahun 2016 “tentang larangan kendaraan melintasi kawasan tertentu dan larangan kendaraan untuk kegiatan bongkar muat pada kawasan tertentu.

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap IL, Hukum IL” dan “Pungli berkedok surat izin dispensasi yang dilakukan IL sebagai Kepala Dishub “, Putra Tanjung menegaskan Dinas perhubungan ini telah mengeluarkan surat Izin dispensasi kepada setiap perusahaan yang memiliki kendaraan berat angkutan diatas 3.000 kg yang ditanda tangani oknum IL selaku Kadisnya, sehingga armada itu dapat melintasi dan melakukan kegiatan bongkar di kawasan larangan yang ada perwalnya.

Baca Juga :  Mendorong Demokrasi: Lapas Medan dan KPU Kota Medan Bersinergi di Pilkada 2024

Dispensasi tersebut sangat lah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempay aplagi surat izin dimaksid tidak lah memiliki payung hukum yang kuat atau yang dapat mendukung surat izin tersebut seperti Perda dan Perwal.

Diketahui juga bahwa dalam proses pengurusan surat izin dispensasi tersebut dikenakan tarif biaya yang diketahui sekitar Rp.75.000 – Rp.150.000 Per lembar kepada setiap perusahaan yang mau mengurus surat izin dispensasi tersebut dan diperkirakan ada sekitar 1000 lembar surat izin dispensasi yang di keluarkan setiap bulannya.

“Dengan kata lain hasil pembuatan surat izin dispensasi tersebut dikisaran Rp 100.000.000/bulan. Hal ini sudah berjalan selama ±5 sampai 6 Tahun, artinya kerugian negara mencapai ±6 Miliyar, ” sambungnya.

” Pertanyaan menjadi pertanyaan, kemana kah dana hasil biaya pengurusan surat izin tersebut…? sedangkan kita tau bahwa surat izin tersebut sangat berseberangan dengan PERWAL Nomor 13 Tahun 2016,” teriak Putra Tanjung.

Baca Juga :  Oegroseno: Keadilan Olahraga di Indonesia Hanya Ditentukan Kekuasaan

Apakah saat in pemerintah atau pihak-pihak berwajib yang memiliki wewenang dalam hal in diam saja.? kenapa seorang Kadis bisa seenaknya membuat peraturan sendiri diluar dari pada PERDA atau PERWAL….???

Oleh karena itu, Forum Masyarakat Anti Korupsi Kota Medan Menyatakan Sikap meminta DPRD Kota Medan menindak dan meyelediki bagaimana kasus ini bisa lolos dan berjalan hingga sampai sekarang.

Meminta DPRD Kota Medan khususnya yang membidangi OPD teraebut bergerak cepat dengan menggelar RDP agar tidak merajalelanya oknum IL dalam dugaan melakukan pelanggaran dengan menggunakan fungsi dan jabatannya.

Aksi unjukrasa massa Formasi itu berlangsung damai, tertib dan lancar dengan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri setelah menegaskan akan datang kembali dengan massa lebih banyak bila aspirasi nya tidak mendapat tanggapan. (Red)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru