Warisan Hutang Dinas SDABMBK, Korban Kan Bupati Deli Serdang

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:53 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran , dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, pertanyaan nya ada apa ? .

Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.

Baca Juga :  LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak

Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan , jelasnya .

Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:

– 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.

2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.” Ujarnya

Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola , tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .


Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang,  sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.

Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku , tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Hingga Akar-Akarnya, Amankan Pelaku dengan 2,25 Gram Sabu Jelang HUT RI ke-80

Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi . Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian  dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah di raih nya dihadapan masyarakat Deli Serdang .

Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi,S.H.,M.H mengatakan ” kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan kejaksaan Agung terkait kesengajaan , membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan , serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ,serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3 ” ,tegasnya .

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar
BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL
Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Jumat, 19 September 2025 - 16:51 WIB

Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS

Berita Terbaru