DUGAAN PUNGLI DI SMA NEGERI 1 NGIMBANG, MELANGGAR PRINSIP SUKARELA PENDIDIKAN

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:04 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—SMA Negeri 1 Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) berkedok sumbangan kepada wali murid. Praktik ini dinilai menabrak sejumlah regulasi pendidikan, terutama yang mengatur batasan penggalangan dana oleh Komite Sekolah.

Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada adanya penetapan nominal wajib untuk “sumbangan” yang membebani wali murid, sehingga esensinya berubah dari sumbangan sukarela menjadi pungutan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang disamarkan sebagai “sumbangan” pendidikan dengan nominal yang sudah ditentukan.

Diduga dilakukan oleh pihak SMA Negeri 1 Ngimbang dan Komite Sekolah, dengan korban adalah wali murid siswa aktif.

Informasi ini muncul berdasarkan keterangan wali murid melalui pesan WhatsApp dan percakapan langsung (waktu spesifik kejadian tidak disebutkan, namun terkait proses pendidikan yang sedang berjalan).

SMA Negeri 1 Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Praktik ini diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal dalam regulasi tersebut melarang Komite Sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan besaran nominal. Penetapan nominal (Rp3.500.000 hingga Rp4.000.000) mengubah status “sumbangan” menjadi “pungutan”.

Baca Juga :  Pengecekan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Oleh Kapolres Tulungagung Beserta Satgas Pangan Jelang Idhul Fitri

Pihak sekolah/komite meminta “sumbangan” dengan menawarkan tiga opsi nominal yang sudah ditentukan: 1. Rp3.500.000, 2. Rp3.750.000, dan 3. Rp4.000.000. Wali murid mengaku terpaksa memilih opsi terendah karena adanya unsur paksaan dan kekhawatiran berdampak pada pendidikan anaknya. Hingga rilis ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah/komite.

Penekanan Kritis dan Pelanggaran Aturan

Meskipun sumber menyebutkan Permendiknas No. 12 Tahun 2016 (yang sebenarnya mengatur kesetaraan jabatan guru non-PNS), inti dari masalah ini terletak pada pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pasal Kunci yang Diduga Dilanggar:

Sumbangan Wajib = Pungutan Ilegal: Dalam ketentuan Komite Sekolah, penggalangan dana harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penentuan nominal spesifik oleh sekolah atau komite adalah indikasi kuat bahwa “sumbangan” tersebut telah bermetamorfosis menjadi pungutan wajib.

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Siapkan Kapal Keruk Senilai 15 Miliar Untuk Normalisasi 14 Muara Sungai

Ancaman Psikologis: Keterangan dari wali murid yang tidak berani protes karena takut akan berdampak buruk pada anak mereka menunjukkan adanya tekanan psikologis yang mengubah sifat sukarela menjadi pemaksaan.
Tuntutan:

Klarifikasi Mendesak: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat wajib segera turun tangan untuk mengklarifikasi dugaan ini dan memastikan apakah praktik ini merupakan pelanggaran berat.

Transparansi dan Akuntabilitas: Jika terbukti sebagai pungutan wajib, dana yang telah terkumpul harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan kepada wali murid yang terbebani.

Sanksi Administratif: Pihak yang bertanggung jawab, baik Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah, harus dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi anti-pungli yang berlaku.
Publik menanti langkah tegas dari aparat terkait untuk menjamin pendidikan di sekolah negeri, yang seharusnya gratis dan terjangkau, bebas dari praktik Pungli.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Lumajang Omsite 100 Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Lumajang Tertibkan
Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial
Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta
Jelang HUT ke-80 TNI, Kodim 0807 Tulungagung Gelar Pangan Murah di GOR Sembung
Mahasiswa UM Menyusuri Gelap, Menyalakan Jiwa Patriotik
Darah Prajurit Untuk Negeri, Pengabdian Yonif 514/SY Di HUT TNI Ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru