Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Medan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Retribusi Pelayanan /Kebersihan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dibahas selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat, Senin (06/10/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan hanya untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku, tetapi juga demi melahirkan kebijakan yang adil dan tidak membebani warga. “Peraturan harus hadir sebagai solusi, bukan beban baru bagi masyarakat. Karena itu, harmonisasi ini menjadi momentum untuk memastikan regulasi benar-benar responsif terhadap kebutuhan publik,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Medan Baharrudin Harahap, serta Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setdakota Medan Morten Purba. Dalam forum ini, masing-masing instansi memberikan masukan teknis terkait substansi ranperwal yang diharapkan dapat mendukung layanan publik secara lebih efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan harmonisasi berlangsung dengan menekankan aspek pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Isu-isu teknis seperti pengelolaan parkir dan penanganan sampah tidak hanya dilihat dari sisi regulasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap kenyamanan dan kesejahteraan warga Kota Medan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draft ranperwal sebelum disampaikan ke tahap selanjutnya. Kanwil Hukum Sumut menegaskan akan terus mendukung proses penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan prinsip keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.