Tanah Karo, Nasionaldetik.com
– Pegawai Bank Nelly Br Sinulingga kinerjanya patut dipertanyakan karena telah mempersulit dan merugikan dalam melakukan transaksi, tepatnya di kantor BRI Unit, Jalan Veteran Berastagi, Senin (6/10/2025)
Nasabah sudah berulang kali mengajukan permohonan dan berjalan lancar selama 8 tahun, kemudian memajukan pinjaman dengan melakukan pembayaran 9 bulan sebelum waktu jatuh tempo ataupun menutupinya sesuai prosedur, namun pegawai bank mempersulit proses dengan memberikan alasan tidak masuk di akal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pegawai bank menyampaikan akan mencairkan pinjaman akhir bulan September, kemudian menunda dengan dalih tutup buku hingga memastikan paling lambat pada Jumat (3/10). Tapi anehnya, di hari yang ditentukan nasabah dinyatakan telah masuk daftar hitam di PT. Stanford Teknologi Indonesia.
Hal ini sangat membingungkan nasabah karena catatannya bersih dan juga punya anggunan, sedangkan pengajuan pinjaman sudah berlangsung selama dua minggu. Sementara dari awal permohonan tidak ada pemberitahuan terkait daftar hitam di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pernyataan itu disebutkan nasabah Tio Br Simarmata, bahwa pegawai bank seakan akan mempermainkannya. Uang pembayaran 9 bulan sudah dilunaskan sebelum waktu yang seharusnya dengan nominal Rp 14.000.000 (Empat belas juta rupiah) dan uang pengajuan pinjaman dijanjikan dicairkan berkisar 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) selama 2 tahun
Pegawai bank terus menerus mengulur waktu pinjaman nasabah dengan melakukan dalih yang membingungkan serta menyatakan tidak bisa lagi dicairkan ataupun meminjam uang ke BRI. Oleh karena itu, nasabah merasa tertekan dan tertindas
Sungguh miris,, orang yang susah diperlakukan tidak adil ataupun di diskriminatif sehingga situasi seperti ini terdengar tidak menyenangkan di khalayak umum dan menyebabkan kerugian bagi nasabah
Kejadian itu bisa dikategorikan korban tindak pidana perbankan dengan dugaan melakukan tipu muslihat ataupun kebohongan. Proses laporan pengaduan nasabah segera ditindaklanjuti, sehingga Gugatan hukumnya akan dikenakan sesuai dengan undang-undang berlaku ataupun pasal yang tertera di KUHP
Reporter: Sabar Silalahi
Editor : Nur Kennan Tarigan