Sorotan Kritis Kasus Ishak Hamzah: Membongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Makassar

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:06 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Kasus ini adalah mengenai kemenangan gugatan praperadilan Nomor 29/Pid/2025/PN Makassar yang diajukan oleh Ishak Hamzah terhadap Polrestabes Makassar. Kemenangan ini secara substantif membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan tanah (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP). Kemenangan hukum ini membuka dugaan serius tentang adanya “rekayasa hukum yang terstruktur dan masif” serta kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum.

Korban/Pemenang Praperadilan: Ishak Hamzah, warga Makassar, yang ditahan selama 58 hari.

Kuasa Hukum: Maria Monika Veronika Hayr, S.H., yang menuding adanya pelanggaran HAM berat dan ketidakprofesionalan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pelapor Hj. Wafiah Sahrier dan H. Rahmat alias Beddu, yang disinyalir justru terlibat dalam dugaan penggelapan/pemalsuan surat.

Institusi yang Disorot: Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel (khususnya oknum penyidik dan Bidang Propam yang dituntut untuk menindak tegas).

Kasus ini berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan. Proses penyidikan dilakukan di Polrestabes Makassar, penahanan dilakukan di sana, dan putusan praperadilan dikeluarkan oleh PN Makassar. Tuntutan penindakan etik diarahkan ke Propam Polda Sulsel.

Baca Juga :  Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Meskipun putusan praperadilan keluar pada 2025, akar kasus sengketa tanah ini berawal jauh ke belakang:

2008: Terjadi kesepakatan jual beli tanah antara orang tua Ishak (Hamzah Dg. Taba) dengan H. Rahmat alias Beddu, yang kemudian disusul pengembalian surat tanah yang diduga hasil scan/palsu.

2012 (LP/671/2012): Ishak Hamzah melaporkan dugaan penggelapan surat tanah, namun tidak ditindaklanjuti.

2019 (LP/B/2121/2019): Laporan serupa kembali diabaikan dan di-A2-kan oleh penyidik.

58 Hari Penahanan: Jangka waktu Ishak Hamzah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar hingga putusan praperadilan keluar.

Kriminalisasi diduga terjadi karena adanya keberpihakan subjektif penyidik kepada pihak pelapor, diiringi dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas pembuktian:

Laporan Ishak sebagai korban penggelapan justru diabaikan, sementara laporan pihak pelapor (diduga pelaku) diproses cepat. Ini menguatkan indikasi obstruction of justice.

Penyidik menggunakan salinan dokumen (Buku F Kelurahan) sebagai bukti otentik dan memaksakan Pasal 263 ayat (2) (penggunaan surat palsu) meski tidak ada bukti kuat, bahkan setelah ada perbaikan data persil dari Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Distributor Jamin Pupuk Tetap Tersedia Untuk Petani

Kuasa hukum menduga ada pola yang sengaja dibangun agar Ishak harus dinyatakan bersalah, yang menunjukkan lemahnya integritas internal kepolisian.

Setelah kemenangan praperadilan, tim hukum mendesak Propam Polda Sulsel untuk segera mengambil tindakan nyata:

Memproses oknum penyidik yang terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena perbuatan mereka dianggap melanggar hukum pidana, etik, dan HAM berat.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Propam untuk membuktikan diri sebagai pengawas yang tidak “mandul” dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Jika Propam tidak bergerak, tim kuasa hukum bertekad akan membawa kasus pengawasan etik dan disiplin ini hingga ke Mabes Polri.
Kesimpulan Kritis: Kasus Ishak Hamzah adalah “potret gelap” bagaimana kewenangan penegak hukum bisa disalahgunakan untuk menjerat warga sipil. Kemenangan praperadilan hanyalah langkah awal. Keadilan sejati baru akan tercapai jika Propam berani menindak tegas oknum yang merusak institusi, membuktikan bahwa Polri bukanlah lembaga yang kebal hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Pembagian BLT Desa Lubuk Tua Tahap II Berjalan lancar
Distributor Pastikan Stok Pupuk Aman Untuk Wilayah Megang Sakti
Bapenda Muratara Akan Menerapkan E-Retribusi Daerah
Dukung Kadinsos Musi Rawas Dalam Menjalankan Jabatan Nya
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Proyek PU PR Kota Lubuklinggau DiKejati Di Akomodir Kabid BM
Desak Pemkot Tindak Tegas Izin Gudang.
Anggaran Belanja Dinas Perikanan Dan Pertanian Muratara 2024 Siap Dilapor Ke APH

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Polsek Jatiwangi Gelar Acara Pisah Sambut Kanit Reskrim dan Panit Samapta, Jaga Solidaritas dan Kekompakan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Kapolsek Jatiwangi Berharap Perangkat Desa Semakin Bersinergi

Berita Terbaru