Batam, 3 Oktober 2025
Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Reses di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, dengan menghadirkan Direktur Penguatan HAM Aparatur Negara Kementerian HAM RI, kepala kantor wilayah dari empat institusi eks Kemenkumham, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Direktur Penguatan Kapasitas HAM Novie Soegiharti, S.Sos., M.Si. memaparkan tantangan penanganan pelanggaran HAM di wilayah kepulauan dan urgensi pembentukan Kanwil HAM di Kepri sebagai instansi tersendiri.
Komisi XIII DPR RI memberikan respons tegas bahwa keberadaan Kanwil HAM Kepri bukan lagi opsi melainkan kebutuhan mendesak, mengingat kompleksitas permasalahan di wilayah tersebut. Legislator menyebutkan sejumlah isu krusial yang memerlukan penanganan serius: Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan dan pelabuhan internasional, kekerasan seksual dan anak yang memerlukan pendekatan komprehensif berbasis HAM, serta kasus Pulau Rempang yang telah menjadi perhatian nasional terkait dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat dalam penggusuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepulauan Riau memiliki karakteristik unik sebagai wilayah perbatasan yang rawan TPPO, pintu gerbang internasional dengan kompleksitas keimigrasian tinggi, daerah dengan perkembangan ekonomi pesat yang membutuhkan pengawasan bisnis dan HAM, serta wilayah dengan isu pembangunan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria. Kunjungan kerja ini juga menampilkan paparan dari Kepala Kanwil Hukum, Kanwil Pemasyarakatan, Kanwil Imigrasi Kepri, dan LPSK yang memaparkan perannya dalam memberikan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil HAM akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat Kepulauan Riau agar mengetahui keberadaan, fungsi, dan layanan Kanwil HAM di wilayah mereka, serta penyelesaian kasus Pulau Rempang dengan pendekatan berbasis HAM. Dengan dukungan konkret dari legislatif dan identifikasi jelas tentang kompleksitas permasalahan HAM di Kepri, diharapkan proses pembentukan kanwil baru dapat dipercepat untuk memberikan pelayanan HAM yang optimal kepada masyarakat di wilayah strategis perbatasan Indonesia ini.