Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Jabodetabek saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko-toko kosmetik dan online, meskipun seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter.

Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peredaran obat keras ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat, dengan potensi menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat.

Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Jakarta.

Pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas.

Baca Juga :  Dengan Biaya Sewa Rp10.000 per Bulan, Rusun Fasilitas Lengkap di Jakarta dan Bekasi

Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini.

Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi.

Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang.

Menurut H.Dedy Safrizal Ketua Umum Elang 3 Hambalang, “Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda,Polres dan Polsek sampai ikut melindungi.”

Baca Juga :  Peringati Haornas Tahun 2023 Kelurahan Jayengan Adakan Jalan Sehat

Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.

“Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat.” Ujar Ketua Umum Elang 3 Hambalang H.Dedy Safrizal. Minggu 5/10/2025.

Tim Redaksi Edi uban

Berita Terkait

Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73
MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?
Pembukaan Latker I Jet Engine Maintenance F-100 Angkatan ke-3: Depohar 80 Siap Cetak Teknisi Andal TNI AU
PETI Marak di Sekadau, Oknum Aparat dan Pejabat Lokal Diduga Terlibat
Ketua DPRD Kabupaten Solok Diskusi dengan Kepala BNN, Bahas Penanggulangan Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Wali Murid SMPN 3 Brebes Diminta Iuran Bulanan 100 Ribu dan Sumbangan 340 Ribu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Ratusan Warga Ikuti Jalan Sehat,HUT K 80 TNI dan HUT ke 75 Kodam IV / Diponegoro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:44 WIB

HUT Perdana, BEC Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ngopeni Nglakoni Jateng, Gubernur Resmikan Jalur Bumiayu–Salem ‎

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Sah, Heri Pasaribu Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Brebes 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Segel Balai Desa Sengon Brebes, Tuntut Kades Ardi Winoto Mundur

Selasa, 30 September 2025 - 11:55 WIB

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum

Senin, 29 September 2025 - 15:58 WIB

Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes

Berita Terbaru