SK PPPK Tahap II Jadi Polemik , DPP KPAI-RI Nilai Pernyataan Kepala BKD Lampung Membingungkan Publik

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:18 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung, 3 Oktober 2025 – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui BKD terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II yang hanya berlaku 1 tahun menimbulkan kontroversi. DPP Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI-RI) menilai kebijakan ini menunjukkan perlakuan berbeda yang tidak adil dibanding PPPK Tahap I, yang mendapat SK kontrak 5 tahun.

Ketua DPP KPAI-RI menegaskan, pernyataan Kepala BKD Lampung bahwa “tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Tahap I dan II” justru membingungkan publik. “Faktanya jelas berbeda. Tahap I mendapatkan kepastian kerja dan jaminan finansial selama 5 tahun, sementara Tahap II hanya 1 tahun. Bagaimana bisa dikatakan sama?” tegasnya.

KPAI-RI menilai alasan evaluasi kinerja yang dikemukakan BKD tidak masuk akal. PPPK Tahap II adalah aparatur penuh waktu, bukan paruh waktu. Kontrak 1 tahun justru Berpotensi  melemahkan semangat kerja dan mengurangi kepastian hukum, padahal regulasi ASN sudah mengatur sistem evaluasi kinerja secara periodik.

Regulasi jelas mendukung kontrak lebih panjang. PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 mengatur masa kerja PPPK paling sedikit 1 tahun dan bisa diperpanjang, sementara PP No. 49 Tahun 2018 memberi keleluasaan bagi instansi menetapkan jangka waktu sesuai kebutuhan jabatan. Kontrak 5 tahun untuk PPPK Tahap I sah secara regulasi, sementara kontrak 1 tahun untuk Tahap II juga diperbolehkan. Namun, perbedaan durasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait perlakuan yang adil dan kepastian kerja bagi aparatur, karena jangka waktu kontrak berpengaruh pada jaminan finansial dan kepastian hukum pegawai.

DPP KPAI-RI juga menekankan bahwa kebijakan berbeda perlakuan ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), yang menjamin kesetaraan hukum dan hak atas pekerjaan layak bagi seluruh warga negara.

Baca Juga :  ESA Dental Clinic yang menyediakan berbagai layanan kesehatan gigi akhirnya resmi diperkenalkan untuk masyarakat Lampung

“Kami mendesak Gubernur Lampung untuk menyamakan kontrak Tahap II dengan Tahap I, maksimal 5 tahun . Selain itu, kami menilai Kepala BKD belum optimal  dalam menangani pengangkatan PPPK, sehingga Gubernur perlu mempertimbangkan penggantian jabatan tersebut,” tegas Ketua KPAI-RI.

Lebih jauh, KPAI-RI siap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Langkahnya termasuk advokasi, konsolidasi, dan pelaporan ke Ombudsman RI atau pemerintah pusat bila tuntutan tidak direspons. “Kami juga siap menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Lampung atau BKD sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku, jika suara keadilan bagi PPPK Tahap II terus diabaikan,” pungkasnya.

Red.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Ramadhan Kembali Dilaporkan ke Polda Lampung
Kasus PT. LEB Pertaruhkan Marwah Kejaksaan, Kejati Lampung Jangan Gugup, Segera Tetapkan Tersangka
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
DPD IWOI Lampung Selatan Angkat Bicara Terkait Pencemaran Nama Organisasi Profesi Membuat Geram Seluruh Anggotanya
Ketua JWI DPW Lampung Meminta Pemda Pesawaran Segera Sentuh Pembangunan Jalan Ke Dusun Lubuk Tanoh Desa Kubu Batu Way Khilau
Inspektorat Pesawaran Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Durian
Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Kapolres Tanah Karo Tinjau Kantor SPPG dan Pendistribusian Program MBG di SMP Kemala Bhayangkari

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Lau Biang Kabanjahe, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Sukarame

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Patroli Malam Polres Tanah Karo Tegas Cegah Balap Liar dan Tawuran Remaja

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Lau Biang Kabanjahe, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:05 WIB

*Persulit dan Rugikan Nasabah, Kinerja Pegawai BRI Unit Berastagi Dipertanyakan*

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Terima Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Dalam Rangka Program MBG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Tanah Karo Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Sumatera utara

Warisan Hutang Dinas SDABMBK, Korban Kan Bupati Deli Serdang

Senin, 6 Okt 2025 - 19:53 WIB