Brebes,Jateng//nasionaldetik.com – M Sry Heri Pasaribu resmi menjadi anggota DPRD Brebes Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Almarhum Sukirso anggota dewan dari Dapil Brebes 3 (Larangan, Bantarkawung, Salem) yang wafat beberapa waktu lalu.
Dilantik oleh Ketua DPRD Brebes M Taufiq SSn dalam Sidang Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Masa Keanggotan Tahun 2024-2029 di Aula Lantai 2 Gedung DPRD setempat, Kamis (2/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan disaksikan Pj Sekda Brebes Dr Tahroni MPd yang hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Ketua DPRD Brebes M Taufiq menegaskan, pelantikan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/370/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.
Taufiq berharap anggota baru segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Kami harap anggota yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan seluruh anggota DPRD lainnya,” ujar Taufiq.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Brebes, M Rizki Ubaidilah, menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut.
Menurutnya, Heri Pasaribu diharapkan mampu melanjutkan perjuangan politik almarhum Sukirso.
“Selamat untuk Saudara M Sry Heri Pasaribu. Semoga menjadi wakil rakyat yang amanah dan benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapilnya,” ucap Rizki.
Sementara itu, Heri Pasaribu menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sektor pertanian dan membuka peluang lapangan kerja di daerah pemilihannya.
Perlu diketahui pada Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Brebes 2024 lalu, di daerah pemilihan (dapil) Brebes 3, PDIP memiliki beberapa caleg. Berdasarkan hasil rekapitulasi dan revisi yang dilakukan oleh KPU Brebes, terdapat perubahan perolehan suara yang berimplikasi pada urutan caleg.
Berikut data perolehan suara dan urutan tiga besar caleg PDIP Dapil 3 Brebes: paling banyak, Muhammad Rizky Nurohman jumlah suara 13.834, kedua, Sukirso jumlah suara 6.418. Lalu ketiga, M Sry Heri Pasaribu suara 5.523.
Karena PDIP mendapatkan dua kursi dari dapil tersebut, maka urutan caleg penting, jika seseorang dari dua urutan pertama berhenti, meninggal, atau tidak bisa menjalankan tugas, maka PAW diberlakukan kepada caleg berdasarkan urutan suara berikutnya.
Dalam kasus ini, dengan meninggalnya Sukirso yang berada di urutan kedua, maka caleg berikutnya berdasarkan suara teratas berikutnya (yaitu urutan ketiga) yaitu M Sry Heri Pasaribu lah yang menjadi calon PAW.