Nasionaldetik.com,— BPK Tuntut Gubernur Jabar Pulihkan Dana Kurang Salur Pajak dalam 60 Hari
Terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Dana kas sebesar Rp135.189.469.670,00 yang telah ditentukan peruntukannya (dana kurang salur bagi hasil pajak), secara ilegal digunakan untuk membiayai “kegiatan lainnya”.
Ini adalah tindakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip akuntabilitas keuangan daerah, di mana dana yang memiliki alokasi wajib (seperti untuk bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota) dialihkan secara sepihak untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kas Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya Bendahara Umum Daerah.
Tindakan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan ini terjadi dalam periode anggaran yang diaudit oleh BPK (periode spesifik tidak disebutkan, namun temuan ini mengarah pada audit atas laporan keuangan).
Pihak yang bertanggung jawab secara langsung dan harus ditindak adalah:
Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah: Bertanggung jawab penuh atas manajemen dan pengelolaan Kas Daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah: Pihak yang memproses pencairan dana dan diinstruksikan untuk memedomani ketentuan penggunaan kas.
Gubernur Jawa Barat: Sebagai penanggung jawab tertinggi Pemprov, ia wajib segera menginstruksikan pemulihan dana dan memastikan semua pejabat mematuhi rekomendasi BPK.
(Mengapa Tindakan Ini Berbahaya)?
Penyimpangan ini sangat berbahaya dan patut dicurigai sebagai “bancakan gerombola bangsat” (menggunakan istilah kritis dari Anda) karena:
Pelanggaran Hukum: Dana Bagi Hasil Pajak memiliki dasar hukum dan alokasi yang jelas. Pengalihan dana ini adalah pelanggaran terhadap peraturan perundangan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan.
Merugikan Daerah: Penggunaan dana Bagi Hasil Pajak untuk “kegiatan lainnya” berarti menunda atau bahkan merampas hak keuangan kabupaten/kota penerima dana tersebut, yang berpotensi mengganggu pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.
Indikasi Bobroknya Tata Kelola: Temuan ini membuktikan adanya kelemahan fatal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, di mana Kas yang sudah dialokasikan bisa dengan mudah digunakan untuk keperluan lain tanpa prosedur yang benar.
(Tuntutan Kritis dan Konsekuensi Hukum)?
BPK telah memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara tegas:
Pulihkan Dana Rp135,1 Miliar: Gubernur Jabar diperintahkan untuk segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak sebesar Rp135.189.469.670,00 dalam jangka waktu 60 hari (dua bulan). Kegagalan memulihkan dana ini berarti Pemprov Jabar secara de facto merampas hak daerah di bawahnya.
Terapkan Sanksi Tegas: Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kas harus dijatuhi sanksi disiplin keras, dan jika ditemukan unsur kerugian negara atau niat jahat, aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini sebagai potensi tindak pidana korupsi.
Wajib Ada SOP Baru: Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat untuk mencegah terulangnya praktik “bancakan” anggaran di masa mendatang.
Kritik: Setelah temuan sebesar ini terungkap, masyarakat berhak mempertanyakan: Apakah manajemen kas di Pemprov Jabar benar-benar terkontrol, ataukah kelemahan sistematis ini sudah menjadi budaya yang dimanfaatkan oleh “gerombolan” tertentu di birokrasi?
Tim Redaksi Edi uban