Skandal Mark-Up APBD: Rp1,8 Miliar Pertanggungjawaban Fiktif Guncang Sekretariat DPRD

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,-– 03 Oktober 2025 Hasil pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan tahun 2022 mengungkap adanya praktik penyimpangan serius dan dugaan korupsi dalam pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan Sekretariat DPRD.

Total pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada dua SKPD ditemukan tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga mencapai Rp2.188.884.748,00, dengan porsi terbesar, yakni Rp1.869.867.385,00, berasal dari Sekretariat DPRD.

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik mark-up kuitansi penginapan dan pembayaran lumpsum BBM yang tidak akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi ketidaksesuaian pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.869.867.385,00 pada Sekretariat DPRD. Penyimpangan ini mencakup dua kategori utama:

Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan (Rp343.132.085,00): Ditemukan adanya pemalsuan dan pengubahan nilai kuitansi penginapan, serta klaim penginapan fiktif (petugas dinyatakan tidak menginap oleh pihak hotel).

Pembayaran Penggantian BBM Lumpsum (Rp1.526.735.300,00): Penggantian biaya BBM kepada Anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum tanpa bukti riil dan tanpa dasar perhitungan yang memadai, melanggar prinsip akuntabilitas biaya riil sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga :  Viral Kembali..!! Kepala BKAD OKU Akan Di Periksa Kembali Oleh Penyidik KPK, Saat Ditanya Kebenarannya Setiawan Bungkam

Penyimpangan terjadi pada Sekretariat DPRD (beserta satu SKPD lainnya yang tidak disebutkan rinciannya dalam dokumen), mencakup anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih (berdasarkan rujukan Peraturan Wali Kota).

Penyimpangan terjadi pada Tahun Anggaran 2022, di mana realisasi Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD mencapai Rp18.793.459.715,00. Bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dikumpulkan sepanjang tahun tersebut.

Pelaksana Perjalanan Dinas: Terdiri dari Pimpinan, Anggota DPRD, dan pegawai Sekretariat DPRD yang melakukan klaim fiktif atau mengubah nilai kuitansi.

Bendahara Pengeluaran: Pihak yang menerima dan memproses bukti pertanggungjawaban yang cacat.

Penyusun Regulasi: Pihak yang menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2022 yang menjadi dasar pembayaran BBM secara lumpsum tanpa dasar perhitungan yang jelas.

Penyimpangan ini terjadi karena lemahnya integritas pejabat publik dan celah regulasi yang dimanfaatkan:

Baca Juga :  Tragedi Sumur Minyak Ilegal Muba, Korupsi Berdarah dan Kegagalan Penegakan Hukum

Motif Keuntungan Pribadi: Pelaksana perjalanan dinas diduga dengan sengaja menggelembungkan biaya (mark-up) penginapan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kelemahan Regulasi Daerah: Regulasi daerah (Perwako) yang mengatur penggantian BBM secara lumpsum bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Permendagri), menciptakan peluang bagi Anggota DPRD untuk menerima uang tanpa melampirkan bukti pembelian riil.

Meskipun pelaksana perjalanan dinas menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran penginapan, proses ini baru menyentuh aspek pengembalian kerugian saja.

Tuntutan Kritis: Pemerintah Daerah wajib melakukan audit investigatif lebih lanjut dan memberikan sanksi disiplin keras kepada oknum yang terlibat dalam pemalsuan kuitansi. Khusus untuk pembayaran BBM lumpsum, Peraturan Wali Kota yang bermasalah harus segera direvisi untuk memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan sesuai biaya riil, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Apakah Kejaksaan atau Kepolisian akan menindaklanjuti temuan yang berpotensi pidana korupsi ini?

Tim Redaksi Edi uban

Berita Terkait

SEKANDAL DANA DESA Rp 5,4 MILYAR KAJARI KAB. LAHAT DIDESAK BBERTINDAK LUBUK LAYANG ILIR, KIKIM TIMUR,
Batik Kujur, Warisan Budaya yang Hadirkan Identitas Baru Kota Tambang Tanjung Enim
Janji Kampanye Hanya Omong Kosong, UMKM Penjahit Geruduk Dinas Pendidikan Muara Enim
Bobrok Anggaran! DPRD PALI Diduga Merongrong Uang Negara, Kelebihan Tunjangan Capai Rp734 Juta
Skandal ‘Menangkap Jabatan’ BPD-Satpol PP: Kritik Pedas dari Kikim Timur Menghantam Apatisme Birokrasi Lahat
RP.12.218.282.689 ASET NEGARA PERALATAN KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMKIT MUARA ENIM THN 2022 HILANG DITELAN BUMI DIDUGA DINKES MAIN HATI
TANGKAP….!!!  Para Tikus – Tikus Pejabat Bangsat di Pemkab Muara Enim Kangkangi Peraturan PRESIDEN RI NOMOR 33 TAHUN 2020
WRC PAN RI KEMBALI ADAKAN AKSI DOMO KEJAKSAAN NEGRI KOTA PRABUMULIH KASUS PMI DAN PUPR MANKRAK

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

KMP Berkirim Surat, Desak Bupati Purwakarta: Apa Maksud “Hutang DBHP”?

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Kapolsek Jatiwangi Berharap Perangkat Desa Semakin Bersinergi

Berita Terbaru