Karo, Nasionaldetik.com
Kepala desa dan sekdes Pangambatan, Kecamatan Merek , Kabupaten Karo, berinisial THM (50) dan IS (39) hari ini Kamis ( 2/10/ 2025) ditetapkan Tahan kota oleh Kejari, kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan tanda tangan APBDES ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2023.
Kepala Kajari Kabupaten Karo, melalui Kasi Intel Dona Martinus Sebayang,SH menyebut THM dan IS telah ditetapkan status tahanan kota per hari ini kamis ( 2 Oktober 2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kita mau melakukan penahanan tapi dengan pertimbangan, alasan kenapa hanya tahanan kota, itu dilakukan karena alasan petimbangan agar tidak terganggu pelayan admistrasi di desa”
Terkait Pasal berapa yang diterapkan no 236 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara
Dikonfirmasi, Kapan jaksa melimpahkan ke PN Kasintel mengatakan ” segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, atau 2 atau 3 hari ini, ujarnya.
Terkait UU desa Kades yang didakwa pidana minimal 5 tahun di berhentikan sementara oleh Bupati setelah perkara teregistrasi di PN, jaksa akan Surati dan berkordinasi dengan Pemkab.
Kenapa hanya tahanan kota ? Padahal ancaman 6 tahun, Apa karena adanya puluhan warga masyarakat yang dibawa oleh tersangka ke Kejari pagi ini,, Tidak ! kita tidak terpengaruh, murni hanya pertimbangan, agar tidak terganggu nya pelayanan publik di desa! Tegas kasi Intel, Sebayang.
Reporter: Rianto Ginting
Editor : Nur Kennan Tarigan