Nasionaldetik.com,– Memasuki penghujung tahun 2025, isu kenaikan upah minimum kembali mengemuka di kalangan buruh maupun pelaku usaha. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026.
Jika tuntutan itu dikabulkan, maka upah minimum di sejumlah daerah industri utama seperti Jakarta, Bekasi, dan Purwakarta bakal mengalami lonjakan signifikan, lebih mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan catatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2025 berada di kisaran Rp5.396.000. Dengan proyeksi kenaikan 10,5 persen, UMP 2026 diperkirakan menyentuh Rp5.962.795.
Di Kabupaten Bekasi, salah satu daerah dengan upah tertinggi di Indonesia, UMK 2025 tercatat Rp5.558.515. Dengan asumsi kenaikan serupa, UMK 2026 bisa menembus Rp6.142.159. Sedangkan UMK Kota Bekasi yang tahun ini Rp5.690.752, berpotensi naik menjadi Rp6.288.280 pada 2026.
Sementara itu, UMK Purwakarta pada 2025 sebesar Rp4.792.252, diperkirakan akan terkerek menjadi Rp5.295.438 jika kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan.
Bagi kalangan buruh, angka tersebut dianggap realistis. Mereka menilai biaya hidup di kawasan industri Jakarta, Bekasi, hingga Purwakarta terus meningkat, mulai dari harga kebutuhan pokok, sewa kontrakan, ongkos transportasi, hingga biaya pendidikan.
Wacana kenaikan upah 10,5 persen ini juga kian menguat setelah serikat buruh menggelar serangkaian aksi serta menyodorkan simulasi KHL. Langkah itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus berlandaskan kebutuhan hidup layak, bukan semata formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut dianggap sebagai momentum penting bagi gerakan buruh. Selama ini, mereka menilai mekanisme lama membuat kenaikan upah tidak cukup menutup kebutuhan dasar pekerja. MK bahkan menegaskan, negara tidak boleh mengabaikan prinsip kesejahteraan pekerja, dan upah minimum harus mampu menjamin kebutuhan dasar pekerja beserta keluarganya, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.
Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (PERS)
Tim Redaksi