Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sidang lanjutan kasus Apotik Gama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Selasa, (30/09/2025).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menghadirkan saksi JPU Hendra Meylana dan Risky Hairullah yakni Cindy Julika dan Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Serang, Amaratus Sholikah Arumdani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipersidangan, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan untuk terdakwa L (27) dan apotekernya P (34) yang didampingi kuasa hukumnya Tulus Hartawan, SH.

Menjawab pertanyaan JPU, Cindy Julika yang merupakan pegawai BPOM Serang mengatakan, pada 15 Februari 2024 lalu dirinya mendapat perintah melakukan investigasi atau Under Cover Day dengan berpura-pura sebagai pembeli obat di Apotek Gama Cabang Cilegon, dan kemudian mendapat obat sakit gigi yang diduga tanpa merek.

Sementara itu, saksi berikut, Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM, Amaratus Sholikah Arumdani menyebutkan, pada 19 September 2024 kemudian pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama Cabang Cilegon yang didampingi Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Peringati HAN 2025, Bupati Zakiyah Komitmen Lindungi Anak dan Ciptakan Generasi Unggul

Keterangan para saksi terkait temuan mereka di Apotik Gama Cilegon yakni berupa cangkang kapsul dan obat yang ditemukan di lantai 3 yang disebut-sebut sebagai obat setelan, yang kemudian dituduh tidak memiliki standart dan dokumen serta izin dari Dinkes kota Cilegon hingga apotik sempat di segel.

Menyoal Undercover yang dilakukan oleh pihak BBPOM, pada kesempatannya, Tulus Hartawan, SH.MH kuasa hukum terdakwa mempertanyakan saksi dasar hukum kegiatan Undercover yang dilakukannya bagian penegakkan hukum, bekerja secara rahasia atau melakukan penyamaran seperti operasi intelijen.

Saksi mengatakan, kalau yang ditugaskan kepadanya mempunyai dasar hukum, dan membenarkan bagian dari intelijen.

Diluar persidangan, awak media melakukan wawancara dengan kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, SH.MH terkait persidangan yang telah digelar.

Tulus menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang ada, para Saksi yang dihadirkan oleh JPU telah menerangkan dengan jelas terkait temuan mereka yakni berupa cangkang kosong dan obat dilantai 3 Apotik Gama 1 yang disebut-sebut sebagai obat setelan, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Menurut Tulus, Semua keterangan para saksi yang disampaikan kepada Majelis soal temuan mereka dan barang bukti yang ada, termasuk pada peristiwa tahun 2019 lalu tidak mengarah kepada kliennya, Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami.

“Tidak ada keterangan yang menyatakan jika ada keterkaitan dua hal tersebut kepada kedua Terdakwa.” Tegasnya.

Terdakwa Popy Herlinda Ayu Utami sempat membantah keterangan saksi lainnya bahwa pintu gudang bukan di buka oleh pihak apotik Gama.

Saksi tidak membantah, dan mengungkapkan kalau yang membuka pintu disalah satu ruangan yang ada di Apotik Gama adalah pihak Dinkes yang ikut mendampingi pihak BBPOM.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda yang sama, masih keterangan saksi JPU.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan Barang Bukti (BB).

(Suprani IWO-IKabser)

Berita Terkait

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir
APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030
Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama
Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten
Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama
Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama
Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali
Bola Panas APBD Tangsel: Sorotan Anggaran “Mewah” Membawa BPK Bongkar Kerugian Negara

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Denpom I/5 Medan Terima Ucapan HUT ke-80 TNI dari Polrestabes Medan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pdt. Dr. Jhon P.E. Simorangkir Siap Berdialog dengan Seluruh Warga GKPI Menyongsong SAP XXIV 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:54 WIB

GM FKPPI 0201 Medan Hadiri HUT ke-80 TNI: Dede Hadade Lubis Tegaskan Dukungan Penuh untuk TNI Prima, Rakyat Maju

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Monitoring dan Evaluasi di Lapas Bengkulu: Langkah Nyata Dukung 13 Program Akselerasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP

Berita Terbaru

Jawa barat

Kejari Terima Dugaan Tipikor Desa Karangsegar.

Senin, 6 Okt 2025 - 17:27 WIB