Assalamualaikum Wr. Wb.,
Salam Sejahtera,
Shalom,
Om Sawatiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Nasionaldetik.com,— Bapak Presiden yang kami hormati. Kami, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan
Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan
surat terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang sangat serius
dalam proses eksekusi serta pelelangan lahan milik ahli waris keluarga Azwar Riduan di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas proses hukum dan
administrasi yang terjadi, yang kami nilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mencederai rasa keadilan serta kepastian hukum di negeri ini. Berikut kami uraikan sejumlah fakta dan dugaan pelanggaran yang terjadi:
1. Eksekusi Lahan yang Cacat Hukum
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sintang dengan putusan No 6/pdt.
Eks/2025/PN Sintang dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya, tanpa
aanmaning, sidang insidentil, maupun konstatering. Ahli waris tidak pernah menerimapemberitahuan resmi terkait pengosongan lahan. Hal ini menimbulkan keraguan
serius atas profesionalisme serta integritas lembaga peradilan.
2. Pelelangan Aset yang Tidak Sah
Lelang atas tanah milik keluarga Azwar Riduan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak didasarkan hanya pada fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sertifikat asli masih dikuasai oleh ahli waris.
Selain itu, turut disita pula mesin-mesin pabrik yang berdiri di atas lahan tersebut
3. Salah Subjek Lelang dan Lemahnya Verifikasi Dokumen
Pelelangan dilakukan atas dasar fotocopy SHM. Effendy, seorang terpidana kasus korupsi tahun 1998, yang bukan pemilik sah lahan dan tidak memiliki hubungan utang-
piutang dengan keluarga Azwar Riduan. Keluarga Azwar Riduan tidak pernah memiliki pinjaman di bank mana pun, sehingga dasar hukum penyitaan dan pelelangan tersebut sangat diragukan.
4. Dugaan Persekongkolan Antar Oknum Instansi Kami menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari berbagai instansi, termasuk Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan, Bank BRI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang, yang diduga terlibat dalam proses yang cacat hukum serta penyalahgunaan wewenang.
5.TAN HWA HIAN ALIAS TAN HERRY ALIAS HERI. Tidak Memiliki Dasar Hukum Tan Hwa Hian alias Heri mempunyai SHM tanpa dasar hukum yang sah, serta diduga melakukan pemalsuan dokumen atas hak milik ahli waris. Berdasarkan hal-hal di atas, kami, DPD GPN 08 Kalimantan Barat bersama keluarga ahli waris Azwar Riduan, dengan ini menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik
Indonesia untuk Memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses
eksekusi dan pelelangan aset tanah tersebut. Memastikan perlindungan hukum yang
adil, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya dalam perkara
sengketa tanah dan penyitaan aset.
* Menindak tegas oknum aparat atau pejabat yang terbukti menyalahgunakan
wewenang dan melakukan pelanggaran hukum. Menegakkan integritas lembaga
peradilan dan lembaga lelang, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kasus ini menjadi cerminan nyata lemahnya pengawasan terhadap proses hukum dan administrasi yang membuka celah bagi perampasan hak-hak warga negara secara sewenang-wenang. Kami yakin, hanya dengan campur tangan langsung dari pimpinan
tertinggi negara, keadilan dapat ditegakkan, dan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan institusi negara dapat dipulihkan.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan permohonan dukungan dari Bapak Presiden agar perkara ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tegas dan adil.
Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat
Linda Susanti
Tim Redaksi