Nasionaldetik.com,— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan dan BEM Seluruh Indonesia (SI) mengecam keras aksi penyerangan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari atau TPL kepada warga lokal. Penyerangan itu dilakukan oleh ratusan pekerja PT TPL.
Melalui awak media ini, Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan Nia Ramadhani, CPM menyatakan, aksi yang dilakukan oleh PT TPL telah melanggar prinsip HAM. “Atas peristiwa tersebut, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Nia Ramadhani, CPM, didampingi Penasehat Muhammad Nasrin Syahputra, CPM di Kota Perdagangan. Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa hak asasi yang diduga telah dilanggar oleh pihak PT TPL. Beberapa di antaranya adalah hak atas rasa aman; hak bebas dari penyiksaan; hak-hak sipil dan politik; serta hak terkait ekonomi, sosial, dan budaya.
Hal senada diungkapkan Penasehat BEM STAI Panca Budi Perdagangan Muhammad Nasrin Syahputra, CPM, PT TPL telah terbukti terlihat langsung dalam penyerangan tersebut.
“PT TPL wajib bertanggungjawab karena gagal memitigasi kemungkinan dampak buruk pelanggaran HAM.”ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Salah satu anggota BEM SI Rifki Muflih Rambe, menilai kekerasan yang terjadi sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami meminta dunia internasional, termasuk UNESCO dan jaringan masyarakat sipil global, untuk tidak menutup mata. Jangan membeli produk TPL yang hadir dari pertumpahan darah. Setiap lembar kertas yang mereka produksi menyimpan luka masyarakat adat,”ujar Rifki Muflih Rambe.
Mereka berharap kepada pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Presiden RI, Gubernur serta Bupati Simalungun untuk membatalkan ijin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL)”
“Kami mendesak DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Simalungun agar cepat menyelesaikan permasalahan di wilayah Sihaporas Kecamatan Pamatangsidamanik Kabupaten Simalungun”
“Kami mendesak Polres Simalungun untuk menangkap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan kepada warga Sihaporas Kecamatan Pamatangsidamanik”
“Stop perampasan, hentikan kekerasan, cabut izin PT Toba Pulp Lestari ((PT TPL)” ungkap Koordinator BEM SI Rifki Muflih Rambe.
Tim Redaksi Prima