TANGKAP….!!!  Para Tikus – Tikus Pejabat Bangsat di Pemkab Muara Enim Kangkangi Peraturan PRESIDEN RI NOMOR 33 TAHUN 2020

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 12:48 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 30 September 2025 Ali Sopyan Devisi Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia dan Penindakan DPP WRC PAN RI Mengungkap anggaran belanja makan minum Gerombolan pejabat bangsat yang nilanya membengkak. sangat memboroskan keuangan negara . Menurut Ali Sopyan itu Uang dari hasil dari pajak rakyat yang Belanja Makanan yang di kumpulkan sebut saja APBD . Pasalnya Minuman Rapat pada 20 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp313.307.000,00 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp18.770.252.470, dengan realisasi sebesar Rp7.995.435.400,00 atau 42,60%. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat berupa konsumsi rapat digunakan untuk kegiatan rapat internal maupun rapat tim kegiatan pada 20 SKPD.

Baca Juga :  Wooow..!! Sarang Korupsi di Comot KPK ,OTT KPK di OKU Dìduga Melibatkan Mantan Pj Bupati dan Oknum Ajudan

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum TA 2023 menunjukkan terdapat 20 SKPD yang merealisasikan biaya konsumsi rapat untuk rapat internal SKPD sebesar Rp313.307.000,00 dengan rekapitulasi pada Tabel 3.12.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran 2 angka (3) Satuan Biaya Konsumsi Rapat yang menyatakan satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/ataumasyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp313.307.000,00 membebani keuangan daerah.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;

b. PPK SKPD tidak cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan;

c. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat; dan

d. Bendahara Pengeluaran tidak cermat meneliti dokumen pembayaran BelanjaMakanan dan Minuman Rapat

Berita Terkait

WRC PAN RI KEMBALI ADAKAN AKSI DOMO KEJAKSAAN NEGRI KOTA PRABUMULIH KASUS PMI DAN PUPR MANKRAK
Polsek Babat Toman dan Polres Muba Diduga Saling Lempar Soal Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Lawang Wetan.
Laporkan Dugaan Intimidasi, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Polisikan Oknum Penghalang Tugas Jurnalistik
Proyek Jalan Hantu Rp5 Miliar di Lubuklinggau Picu Dugaan Maladministrasi dan Korupsi
Proyek Jalan Rp5 Miliar di Lubuklinggau Berbau Korupsi, Anggaran Diduga Digeser ke Lahan Pribadi Anggota DPRD
7 Hari Pasca Orasi WRC Sambangi Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Korupsi Musuh Negara Usut Tuntas
PELEBARAN JALAN DESA PAGAR JATI KEC KIMSEL APBD TA 2025 LAHAT DIDUGA ASAL JADI PENGAWAS LAPANGAN AROGANSI BERGAYA PREMAN
Tragedi Sumur Minyak Ilegal Muba, Korupsi Berdarah dan Kegagalan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Satsamapta Polres Lampung Barat Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Truk Pengangkut Barang

Minggu, 21 September 2025 - 15:39 WIB

Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya.

Kamis, 18 September 2025 - 18:01 WIB

Polisi Cilik Polres Lampung Barat Raih Juara Madya III Lomba Polisi Cilik HUT Lalu Lintas ke-70

Rabu, 17 September 2025 - 20:45 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Barat Sosialisasi Anti Bullying di SDN 1 Way Mengaku

Rabu, 17 September 2025 - 14:29 WIB

Wujudkan Astacita Presiden Kajati Lampung Bersama Bupati Lambar Tanam Padi Bersama Warga.

Jumat, 12 September 2025 - 22:49 WIB

LBH BSN dan Ormas Porsal Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung Barat Terkait Hearing Yang Bungkam

Jumat, 12 September 2025 - 22:04 WIB

Wow…..! Hearing Tanpa Jawaban, DPRD Lampung Barat Disorot Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Hiyanati Rakyat.

Kamis, 11 September 2025 - 15:17 WIB

kegiatan konvergensi pencegahan stunting pekon giham sukamaju berjalan lancar .

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB