LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin pada 25 September 2025, berdasarkan pengaduan dari Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera terkait kredit macet dengan agunan 1.565 Sertifikat Hak Milik (SHM) Plasma seluas ±2.856,36 hektar, lahan plasma tersebut terletak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tim LPK-RI dari jakarta yang dipimpin Ketua Umum M. Fais Adam, didampingi Divisi Hukum DPP Anggi Laora Fandila, S.Ak. dan Adv. Misrayanti, S.H, datang langsung ke Banjarmasin untuk melakukan klarifikasi. Mereka diterima oleh perwakilan Bank Mandiri, Bapak Guntur dan Bapak Dodi, di ruang rapat lantai 2 kantor Bank Mandiri RRCR Region IX, Jl. Suprapto No. 13-18, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data, Koperasi Sipatuo Sejahtera masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp.57.503.691.501,-. Untuk penyelesaiannya, Bank Mandiri telah melelang 1.072 lembar SHM seluas ±1.930,5 hektar dalam tiga tahap, dengan hasil pembayaran pokok sebesar Rp45.488.574.029,-.

Baca Juga :  Susu Jagung Menjadi Solusi Alternatif Tingkatkan Asupan Gizi

Meski demikian, LPK-RI menyoroti apakah mekanisme lelang yang dilakukan Bank Mandiri sudah sesuai ketentuan. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah kewajiban pengumuman lelang yang harus dimuat di halaman utama media cetak, bukan di bagian dalam atau suplemen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, perwakilan Bank Mandiri, Bapak Dodi, justru mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.

LPK-RI menekankan bahwa persoalan utama saat ini adalah mengenai batas dan letak objek lahan plasma yang tersisa. Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa sejak awal Bank Mandiri seharusnya sudah memiliki data yang lengkap, jelas, dan akurat mengenai posisi serta batas-batas agunan.

“Bagaimana mungkin pencairan kredit bernilai puluhan miliar dilakukan tanpa mengetahui letak objek dan batas-batas SHM? Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Fais Adam.

Lebih jauh, Fais Adam bahkan menantang pihak Bank Mandiri untuk segera membuktikan letak dan batas-batas sisa agunan.

Baca Juga :  "Tidak Tahu" dan "Tidak Diberitahu": Kepala Dinas Kesehatan Merangin Tuai Tuduhan Cuci Tangan.

“Jika Bank Mandiri bisa menunjukkan batas-batas sisa agunan, ada investor yang siap melunasi seluruh sisa pokok hutang koperasi. Jadi ini persoalan kepastian data dari pihak bank,” ujarnya.

Namun, perwakilan Bank Mandiri menyatakan bahwa letak objek tanah bukan kewenangan mereka dan meminta agar koperasi berkoordinasi dengan BPN. Pernyataan ini mendapat sorotan tajam dari LPK-RI karena dinilai mengabaikan kewajiban bank dalam melakukan survei, analisis, dan inventarisasi agunan sebelum pencairan kredit.

LPK-RI menegaskan bahwa Koperasi Sipatuo Sejahtera tetap memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Dengan adanya calon investor yang siap menutup hutang, kepastian posisi dan batas agunan menjadi kunci utama penyelesaian masalah.

Berdasarkan hasil klarifikasi tanggal 25 September 2025, LPK-RI menilai adanya dugaan kelalaian prosedur dalam pengelolaan agunan. Oleh karena itu, LPK-RI menegaskan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum
SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN
The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:18 WIB

Wayang Babad Kartasura :Media Inovatif Untuk Mengenang Sejarah Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB