Ini Sudah Melanggar :Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan ,Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 08:24 WIB

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—- Sebuah kasus dugaan kriminalisasi yang berujung pada kekerasan fisik kembali mencoreng citra Kepolisian. Iwan Sarjono Siahaan, seorang tahanan di sel Polres Pelalawan, dilaporkan babak belur setelah berulang kali dianiaya oleh beberapa petugas. Pukulan dan penganiayaan ini diduga kuat merupakan wujud tekanan agar Iwan menandatangani berkas tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, sebuah tindakan yang dengan tegas ia tolak.

Istri Iwan menjadi saksi langsung atas kondisi sang suami yang babak belur, setelah suaminya dipaksa menandatangani berkas tanpa kehadiran kuasa hukumnya, Juliana Pardosi, SH, MH. Alasannya sangat sederhana: Iwan tidak mau menandatangani dokumen tanpa sepengetahuan pengacaranya, yang kebetulan sedang berada di luar kota.

Tuntutan yang wajar ini justru dibalas dengan kekerasan.
Perilaku Bejat atau Pelanggaran Prosedur?
Pengacara Juliana Pardosi, yang geram melihat perlakuan terhadap kliennya, menyebut tindakan para penyidik sebagai “sangat di luar batas kemanusiaan.” Ia menegaskan bahwa perilaku bejat para penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan sudah berlangsung terlalu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU ini penuh dengan tanda tanya. Kasus yang sudah tiga tahun lebih ini justru diangkat kembali. Memangnya apa yang dicuri? Apa dasar penyidik menuding klien saya mencuri? Apakah legalitas kepemilikan lahan yang katanya dicuri itu sudah dicek? Janganlah seperti ini! Kalian itu aparat penegak hukum atau preman berseragam polisi?” tegas Juliana dengan nada geram, menuntut transparansi dan profesionalisme.

Baca Juga :  Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe

Desakan Agar Mabes Polri Turun Tangan
Peristiwa ini juga memicu reaksi keras dari Larshen Yunus, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Ia menduga keras para penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi hukum secara brutal.

“Kami menduga kuat mereka tidak lagi bertindak sebagai penegak hukum, melainkan bagian dari persekongkolan jahat yang diatur oleh si pemesan perkara,” ungkap Larshen Yunus. Ia menyoroti kejanggalan kasus yang sudah berusia tiga tahun ini, di mana sudah ada akta perdamaian, namun tiba-tiba status tersangka ditingkatkan.

“Ini sebenarnya ranah hukum perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana. Hukum itu pembuktian, jangan main-mainkan nasib seseorang,” lanjutnya dengan optimis.

Larshen mendesak Mabes Polri dan Polda Riau untuk segera melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. Ia mengingatkan para penegak hukum untuk bersikap PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) dan menghentikan praktik “asal bapak senang” atau stigma yang menganggap mereka senang mempermainkan nasib seseorang.

Baca Juga :  Aroma Pungli Dibalik Seragam Sekolah dan Daftar Ulang di SMP N 1 Sukadiri Tangerang

“Mereka dituduh mencuri! Kami tanya, apa yang dicuri? Punya siapa yang dicuri? Tunjukkan legalitas kepemilikannya! Kami tegaskan, segala penanganan perkara wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!” tegas Larshen, yang juga menjabat Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Larshen menambahkan bahwa tindakan para penyidik ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat lahan yang dipersoalkan sudah diserahkan kepada negara. Ia mencurigai adanya motif kepentingan pribadi atau kelompok di balik penanganan kasus ini. “Stop kriminalisasi hukum!” serunya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KNPI dan relawan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Riau, serta lembaga eksternal terkait. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pencopotan Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim, dan jajaran yang terlibat. “Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan seragam dan menerima gaji dari negara,” tutup Larshen.”Kami masih mendalami dugaan suap Rp 500 juta dari pelapor. Mohon doa dan dukungannya!”

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan, Pakar Hukum: “Hukum Tak Efektif Tanpa Deteksi Dini”
DPP-SPKN Minta Anggaran Belanja DPRD Riau di Evaluasi Bukan TPP ASN
Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe
“Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
Berkat Swadaya Masyarakat dan Orang Bermurah Hati, Pengerjaan Jalan Berlobang di Harapan Jaya Berjalan dengan Baik
Deddy Handoko Alimin dan Berbagai Macam Usahanya Kembali di Fitnah, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB