Putusan Final Bukan Alasan Merampas Hak Pihak Ketiga

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 23:59 WIB

40517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Erwin Siahaan, S.H.

Nasionaldetik.com,— Beberapa waktu lalu saya menerima telepon dari ahli waris keluarga Azwar Riduan di Sintang. Dengan suara berat, mereka menceritakan bahwa tanah warisan keluarga mereka ikut dilelang oleh kejaksaan. Dasarnya, kata mereka, adalah putusan pidana lama atas nama Efendy, seorang terpidana korupsi tahun 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak, bagaimana mungkin tanah kami ikut dilelang? Kami tidak ada hubungan dengan kasus Efendy, dan sertifikat asli masih ada di tangan kami,” ujar salah seorang ahli waris dengan nada penuh keputusasaan.

Sebagai praktisi hukum, saya paham bahwa putusan pidana yang sudah inkracht memang harus dilaksanakan. Namun eksekusi itu terbatas pada aset milik terpidana, bukan pihak ketiga. Pasal 273 KUHAP hanya memberi kewenangan kejaksaan untuk melelang barang bukti yang jelas-jelas milik terdakwa. Ketika tanah keluarga Azwar Riduan ikut dilelang, apalagi hanya bermodalkan fotokopi sertifikat, itu bukan sekadar cacat prosedur itu perampasan hak.

Baca Juga :  Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, termasuk No. 264 K/Pdt/2016, menegaskan bahwa eksekusi terhadap aset pihak ketiga adalah batal demi hukum. Bahkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 85/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa hak atas tanah adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Dengan kata lain, meskipun putusan Efendy sudah final, tidak ada dasar untuk menjadikan tanah keluarga Azwar Riduan sebagai objek lelang.

Saya lalu menjelaskan kepada ahli waris lewat telepon bahwa ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Mereka dapat mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) ke pengadilan untuk membatalkan eksekusi. Mereka juga bisa menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), melapor ke PTUN jika ada cacat administrasi pertanahan, hingga membuat laporan pidana jika ada dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Viral..!! APH  Polda Dan  Polres Tutup Mata Dengan Adanya Mafia CPO Meraja Lela Wilayah Sumatera Utara

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: jika tanah rakyat bisa dilelang dengan alasan putusan pidana orang lain, lalu di mana perlindungan hukum itu berada? Negara tidak boleh bersembunyi di balik kata “final” untuk membenarkan perampasan hak rakyat kecil.

Saya menutup percakapan telepon itu dengan satu pesan:

> Putusan final memang mengikat, tetapi tidak pernah boleh dijadikan alasan untuk menginjak hak pihak ketiga.

Penulis Adalah Erwin Siahaan, S.H.
Praktisi Hukum Di Kalimantan Barat

Tim Redaksi Linda Susanti

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:34 WIB

Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB