Nasionaldetik.com,— Tiga jurnalis yang meliput proyek perbaikan dan pembangunan prasarana air di Embung Das Kalong, Kabupaten Kebumen, diduga mengalami persekusi dan perlakuan tidak menyenangkan. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan pers dan hak wartawan untuk menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 23 September 2025, saat tiga wartawan—Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman—mendatangi lokasi proyek untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Awalnya, mereka diterima oleh penanggung jawab proyek, Pujo. Namun, situasi berubah drastis setelah kedatangan seorang pria yang diketahui bernama Soni, yang menjabat sebagai bendahara lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eko Suhendri, Soni diduga melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan profesi jurnalis. “Ada masalah apa kalian datang kesini, kalian minta uang kan, ini proyek negara jangan diganggu,” ujar Soni. Tuduhan tidak mendasar ini tidak hanya melukai ketiga wartawan yang hadir, tetapi juga menyakiti hati dan merugikan reputasi seluruh jurnalis.
Menanggapi insiden ini, Jhon, Pemimpin Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), mengecam keras perlakuan yang menimpa para jurnalis.
“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Tuduhan bahwa jurnalis datang hanya untuk meminta uang adalah fitnah yang keji dan melukai profesi kami,” tegas Jhon. Ia menambahkan bahwa insiden ini merupakan bentuk persekusi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Lebih lanjut, Jhon meminta pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat untuk segera turun ke lokasi dan mengaudit proyek tersebut. “Adanya perlawanan atau semacamnya dari oknum di lapangan ini mengindikasikan bahwa ada hal yang tidak beres. Kami mendesak pihak berwenang untuk mengaudit proyek ini secara menyeluruh demi transparansi penggunaan anggaran negara,” ungkapnya.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak Rp. 1.903.658.000,00, didanai APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, dan diawasi oleh PT. Duta Bhuana Jaya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah maupun pihak kontraktor terkait insiden yang terjadi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis di Indonesia.
Tim Redaksi Prima