LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 22:28 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 24 September 2025 Dugaan praktik urukan ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik menemukan adanya aktivitas urukan di lahan hijau produktif yang sejatinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan. Lokasi tepat berada di Desa Semampir Cerme Lor, berseberangan dengan sebuah SPBU.

Dalam sidak lapangan, tim menemukan satu unit buldoser tengah beroperasi dan empat unit dump truk yang silih berganti melakukan bongkar muatan urukan. Hasil investigasi sementara menyebutkan bahwa material urukan tersebut diduga diambil dari galian ilegal di Desa Tempel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang sopir dump truk yang diwawancarai di lokasi mengaku, bahwa urukan ini merupakan milik seorang bernama Hj. Makin.

Sidak tersebut langsung dipimpin oleh Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik, bersama Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik. Dari temuan itu, tim segera melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Gresik.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qorni menyampaikan,

> “Nanti kami cek ya bang lokasi-nya, makasih infonya,” ujarnya singkat.

Selain itu, jajaran Intelkam dan Tipidter Polres Gresik juga menyatakan siap melakukan pengecekan dan sidak langsung ke lokasi.

Kecaman Gus Aulia

Dalam keterangannya, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik menegaskan:

> “Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang, apalagi dengan material urukan yang diduga berasal dari galian ilegal. Kami sudah melaporkan temuan ini agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada oknum yang merusak tatanan lingkungan dan mengorbankan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”

Baca Juga :  Tanggap Cepat, Aksi Sertu Buhari Selamatkan Balita Korban Banjir

Landasan Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar

Dari hasil temuan, setidaknya terdapat beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 jo Pasal 61: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 44: Dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah.

Sanksi pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

4. KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Barang/Milik Orang Lain

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai sesuatu barang, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

📑 LAPORAN RESMI / PRESS RELEASE
Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik

Perihal:

Dugaan Urukan Ilegal dari Galian Tanpa Izin yang Mengalihfungsikan Lahan Hijau Ketahanan Pangan di Desa Semampir Cerme Lor, Gresik

Hari/Tanggal: Rabu, 24 September 2025
Tempat: Gresik

Kepada Yth:
1. Kapolres Gresik
2. Kasat Reskrim Polres Gresik
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik
4. Bupati Gresik

Baca Juga :  Dandim 0833 Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan Ibadah Natal Dan Tahun Baru 2025

Isi Laporan:

Kami dari Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik melaporkan adanya temuan dugaan aktivitas urukan ilegal di lahan hijau ketahanan pangan Desa Semampir Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga kuat berasal dari galian ilegal di Desa Tempel.

Kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem lingkungan, mengganggu ketahanan pangan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan Resmi Gus Aulia

Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph selaku Ketua DPC LPK RI Gresik menyampaikan:

> “Kami mengecam keras tindakan perusakan lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan pangan masyarakat. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari galian ilegal harus segera diusut tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak, menutup aktivitas ilegal ini, serta memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.”

Harapan dan Permintaan Tindakan:

Kami meminta pihak terkait segera:

1. Melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas urukan ilegal.

2. Memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai pasal yang berlaku.

3. Mengembalikan fungsi lahan hijau untuk ketahanan pangan.

4. Melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.

Dilaporkan oleh:
Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik
Dipimpin langsung oleh:
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
Ketua DPC LPK RI Gresik
0822 5758 7374

Rabu, 24 September 2025 – Gresik

Hingga Berita ini tayang tim redaksi menunggu tanggapan klarifikasi dan koordinasi para pihak yang terkait Urukan. Redaksi Siap Mengawal Hingga tuntas dan siap menyajikan fakta dibalik Berita.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis
Panitia Karnaval Kedungsalam Minta Maaf atas Kealpaan Penarikan Uang Parkir Pengunjung Pantai Ngliyep
Anggota Polri Jadi Korban Penganiayaan Saat Amankan Konvoi, Polres Tulungagung Amankan Residivis
Sinergi TNI-Rakyat, Korem 083/Bdj dan Kodim 0820/Probolinggo Gelar Baksos Kesehatan
Kodim Tulungagung Gelar Baksos Kesehatan dan Bagikan Sembako Jelang HUT ke-80 TNI

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 20:17 WIB

KOREM 071/WIJAYAKUSUMA GELAR BAKTI SOSIAL KESEHATAN DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI DAN HUT KE-75 KODAM IV/DIPONEGORO

Kamis, 25 September 2025 - 09:48 WIB

Persekusi Jurnalis Kebumen, Audit Proyek Wajib Tuntas!

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

Usut Tuntas Terhadap Terduga Pelaku Persekusi Jurnalis di Lokasi Proyek Di kebumen, Kebebasan Pers Terancam

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB