JAKARTA – Sejumlah kalangan menegaskan pentingnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, untuk tidak terjebak dalam isu-isu fitnah yang belakangan gencar disebarkan oleh segelintir pihak mengenai keberadaan warga binaan di lapas maupun rutan.
Mereka mengingatkan, tudingan tentang praktik setoran haram hingga pengendalian narkoba dari balik jeruji cenderung bersifat provokatif, tidak berdasar fakta hukum, dan rawan menjadi alat politik kotor untuk menjatuhkan citra lembaga pemasyarakatan.
“Publik harus berhati-hati dalam menyikapi isu liar semacam ini. Jangan sampai Menteri Agus Andrianto termakan fitnah yang digoreng pihak tertentu demi kepentingan kelompok atau sindikat yang merasa terusik,” ujar seorang pemerhati hukum di Medan, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai narasi yang menyebut adanya ‘pengendalian narkoba, dan warga binaan mendapat fasilitas khusus di balik jeruji justru sengaja diciptakan untuk melemahkan semangat para petugas pemasyarakatan yang selama ini bekerja keras melakukan pembinaan.
Aparat Diminta Utamakan Data dan Fakta
Pemerhati tersebut menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum di dalam lapas harus ditangani dengan mekanisme resmi, mulai dari investigasi internal, keterlibatan aparat penegak hukum, hingga putusan pengadilan.
Bukan melalui opini sepihak yang dibungkus aksi demonstrasi. Tuduhan tanpa bukti, menurutnya, bukan hanya merusak nama baik pejabat pemasyarakatan, melainkan juga mengorbankan warga binaan yang sedang berjuang memperbaiki diri.
Ironisnya, banyak warga binaan justru menjadi korban kriminalisasi oleh sindikat narkoba. Mereka yang memilih bertaubat dan memutus hubungan dengan jaringan kerap difitnah sebagai pengendali peredaran gelap dari dalam lapas.
Cara kotor ini sengaja dipakai sindikat untuk melancarkan dendam dan menekan narapidana agar tetap dalam lingkaran bisnis haram.
Dukung Reformasi Pemasyarakatan
Kalangan masyarakat sipil menilai tuduhan fitnah semacam itu kontraproduktif dengan program reformasi pemasyarakatan yang sedang digencarkan Menteri Agus Andrianto.
Sejauh ini, kementerian dinilai telah menunjukkan komitmen melalui pembinaan kepribadian, pemberantasan narkoba, serta penguatan transparansi tata kelola lapas/rutan.
Program-program ini sudah mulai memberikan dampak positif dan perlu mendapat dukungan luas, bukan justru dihantam dengan narasi provokatif.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sah. Jangan memaksakan stigma tanpa bukti. Menteri Agus harus tetap fokus memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, bebas narkoba, dan berintegritas,” tegas pemerhati tersebut.
Hak Narapidana atas Keadilan
Perlu diingat, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetaplah manusia yang memiliki hak asasi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM No. 39 Tahun 1999, serta UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Narapidana memang kehilangan kebebasan bergerak, namun tidak kehilangan hak atas keadilan, perlakuan manusiawi, kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan hukum.
Pasal 28D UUD 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Artinya, meskipun menjalani pidana, narapidana tetap memiliki hak fundamental yang tidak boleh dirampas hanya karena stigma atau tuduhan tanpa dasar.
Jangan Terjebak Kepentingan Sindikat
Pengamat hukum lainnya menambahkan, sindikat narkoba sering menggunakan strategi licik dengan menyebar fitnah untuk menekan narapidana yang berusaha keluar dari lingkaran.
Modus yang dipakai antara lain melaporkan palsu, memobilisasi opini publik, hingga menekan pejabat agar memindahkan narapidana tertentu tanpa proses yang jelas.
“Ini pola kriminalisasi yang berbahaya. Jika pemerintah justru mengikuti tekanan tersebut, maka sama saja memberi ruang kepada sindikat untuk mengendalikan kebijakan pemasyarakatan dari luar,” katanya.
Ia menegaskan, Menteri Agus Andrianto harus tetap konsisten mengedepankan data, fakta, dan hukum dalam mengambil keputusan, bukan opini liar atau tekanan politik.
Fitnah terhadap warga binaan bukan hanya merugikan individu yang tengah menjalani proses pembinaan, tetapi juga merusak semangat reformasi pemasyarakatan.
Karena itu, publik berharap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak goyah oleh isu-isu yang dipelintir kelompok tertentu.
Perlindungan hak-hak warga binaan dan keteguhan dalam menegakkan hukum yang adil adalah kunci menjaga marwah lembaga pemasyarakatan sebagai benteng keadilan.(red)