Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan, Pakar Hukum: “Hukum Tak Efektif Tanpa Deteksi Dini”

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 10:20 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- Peredaran rokok ilegal bermerek Manchester tanpa pita cukai kian meresahkan di Kota Batam. Pantauan awak media ini bersama Tim dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepri di kawasan Nagoya, Selasa (16/9/25), menemukan rokok Manchester tanpa cukai dijual bebas di sejumlah kios.

Marak Diberitakan Media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan di media dan investigasi lapangan mengarah pada inisial AY, yang diduga kuat sebagai pengendali bisnis gelap ini.
Sumber yang dikutip dari majalahjakarta.com dan targetberita.co.id beserta beberapa media lainnya yang memberitakan terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut mengungkapkan, AY adalah panggilan untuk sosok bernama Ayong.

“AY itu Ayong. Selain miras oplosan, dia juga lah bos besar di balik rokok Manchester ilegal ini,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikutip dari majalahjakarta.com, Selasa (16/9/25).

Tanggapan Warga

Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak dari bisnis ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tampubolon, warga Batu Aji yang diwawancarai JejakSiber.com, menilai jaringan tersebut telah tertata rapi.

“Mereka ini sudah terstruktur. Kalau tidak, tidak mungkin bisa beroperasi begitu leluasa,” tegas Tampubolon.

Sorotan Pengawasan Bea Cukai

Maraknya rokok dan miras ilegal menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam. Apalagi sebelumnya, pada 19 Mei 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar—penindakan yang juga berawal dari laporan masyarakat, bukan temuan murni aparat.

Baca Juga :  PNIB : Pajak Bukan Palak, Bebaskan PBB Untuk Masyarakat Tidak Mampu Demi Keadilan yang Bijaksana

Pandangan Hukum Pidana

Seorang Akademisi Pakar Hukum Pidana, dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu Universitas ternama di Kota Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., yang juga merupakan praktisi hukum ternama menegaskan bahwa praktik ini jelas tindak pidana.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Alwan saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, lemahnya deteksi internal aparat patut dievaluasi. “Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

Alwan juga merekomendasikan penguatan intelijen Bea Cukai, pelibatan masyarakat dengan perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemantauan logistik.

Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

Baca Juga :  Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti

Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

Belum Ada Jawaban Bea Cukai

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok ilegal merek Manchester ini menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

Seruan Tindakan Tegas

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Penelusuran terhadap jaringan peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ayong, terus berlanjut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Ini Sudah Melanggar :Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan ,Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
DPP-SPKN Minta Anggaran Belanja DPRD Riau di Evaluasi Bukan TPP ASN
Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe
“Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
Berkat Swadaya Masyarakat dan Orang Bermurah Hati, Pengerjaan Jalan Berlobang di Harapan Jaya Berjalan dengan Baik
Deddy Handoko Alimin dan Berbagai Macam Usahanya Kembali di Fitnah, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB