Brebes//nasionaldetik.com – menanggapi tuduhan warga sengon yang di sampaikan pada hari kamis 18/9/2025 di kantor desa warga menuntut kades turun dari jabatan ,dengan tuduhan kades telah bermain judi.
Kades Ardi Winoto menjelaskan kronologi kejadian yang memicu polemik tersebut. Pada malam kejadian, ia sedang berkeliling desa dan menerima telepon dari rekan-rekannya, kemudian mendatangi sebuah rumah yang dikira milik seorang janda, namun ternyata adalah rumah Ibu Waitun, ibu dari janda tersebut.jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu saya datang tengah malam sekitar pukul 12.00, di rumah tersebut ada empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan, termasuk saya. Kami sedang main iseng ‘pokeran’ berempat,” ungkapnya.
Menurut Kades Ardi, tidak ada warga lain di lokasi saat ia datang. Namun, tak lama kemudian, datang Pak Abdul Rasid, Ketua RT 04/RW 03, yang menanyakan kegiatannya.
“Saya sampaikan saya sedang ‘melekan’ (begadang). Kemudian datang lagi Pak Dasuki sebagai saksi. Saya kemudian mohon maaf jika mengganggu warga dan memutuskan untuk pulang,” jelasnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa mereka bermain judi. “Kami tidak pakai uang. Saya biasa ‘melekan’ warga di mana pun dan tidak pernah menggunakan uang,” tegasnya.
Menanggapi tudingan warga yang menyebut ia memiliki anak biologis di luar nikah, Kades Ardi membantah tegas klaim tersebut.
“Itu bohong. Saya memang punya satu anak, dan itu saya tanggung jawabkan. Saya tidak pernah meninggalkannya,” katanya. “Anak saya asli, sampai sekarang kami masih mengurus kehidupannya. Yang penting saya tidak meninggalkan anak dan istri saya saat ini,” tutupnya.
lanjutnya Ia menegaskan akan mengikuti proses yang ada dan meneruskan permasalahan ini kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Bupati dan jajarannya.
Pernyataan Resmi PLT Camat Tanjung
PLT Camat Tanjung Beri Tanggapan Atas Permasalahan di Desa
Camat Tanjung, Nanang, memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang sedang terjadi di salah satu desa di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap surat kedua dari warga yang telah dikirimkan ke pemerintah kabupaten.
Lanjut: Nanang menjelaskan bahwa pihaknya memahami sulitnya memenuhi batas waktu 2×24 jam untuk klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa proses penyelesaian harus mengikuti landasan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bebas Nomor 5 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019, ada mekanisme yang harus kita ikuti,” ujarnya.
Ia mengimbau agar warga, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Bupati dan Camat. Surat ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten, untuk meninjau dan menindaklanjuti laporan dari warga.
“Hasil dari investigasi Inspektorat akan menjadi dasar bagi kami di Kecamatan untuk mengambil sikap dan langkah lebih lanjut,” jelas Nanang. “Perlu dipahami, peran kami di Kecamatan adalah sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pengambil keputusan utama dalam masalah ini.”
Nanang juga menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan warga dan mengimbau agar semua keluhan dibuat dalam bentuk surat tertulis. Ia berpesan agar warga selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Mari kita selesaikan masalah ini melalui jalur yang benar,” tutupnya. “Kami, bersama Bapak Kapolsek dan Bapak Danramil Tanjung, selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Tanjung.” Imbuhnya
( A,Gofur )