Nasionaldetik.com,– Kabar gembira datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta kini bebas pajak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, insentif hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan produk kulit. Namun, pemerintah memperluas kebijakan tersebut ke sektor lain, termasuk pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini juga mencakup pekerja hotel, restoran, dan kafe.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga.
Penulis: Haris Pranatha