Nasionaldetik.com,– Prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi pilar utama demokrasi, tampaknya diabaikan di ruang rapat DPRD Kabupaten Banggai Laut. Hari ini, Rabu, 17 September 2025, Badan Anggaran DPRD menggelar rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 secara tertutup. Keputusan ini secara terang-terangan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Keputusan rapat yang menutup akses media ini bukan hanya insiden semata, melainkan sebuah kemunduran yang berpotensi membahayakan demokrasi. Saat wartawan meminta klarifikasi, pihak terkait, termasuk Ketua DPRD, Patwan Kuba, S.H., M.H., tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang sah untuk melarang peliputan. Sikap ini menunjukkan adanya tindakan yang tidak berlandaskan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan APBD adalah hajat hidup masyarakat, yang menyangkut alokasi setiap rupiah pajak. Dengan menyembunyikan proses ini dari publik, DPRD Banggai Laut telah meruntuhkan kepercayaan yang telah diberikan rakyat. Praktik “tutup pintu” ini bukan hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kegagalan pimpinan dewan dalam memberikan penjelasan yang rasional dan legal adalah tamparan keras bagi supremasi hukum. Ini adalah preseden buruk yang harus dilawan, karena tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak tahu, dan jurnalis memiliki peran vital untuk mengabarkan.
Tim Redaksi Prima
Reporter CN – Faisal Taib