Pelelangan Aset Tanah Tanpa Dasar Hukum: Analisis Kritis Kasus Sengketa Tanah Azwar Riduan di Sintang

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 07:42 WIB

40587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 16 September 2025 Masalah utamanya adalah dugaan pelelangan aset tanah yang tidak sah milik keluarga Azwar Riduan. Aset ini dilelang hanya berdasarkan fotokopi sertifikat hak milik (SHM) dan ironisnya, sertifikat aslinya masih dipegang oleh para ahli waris. Proses lelang ini juga menyita mesin-mesin pabrik yang ada di atas tanah tersebut.

* Pihak yang dirugikan: Ahli waris Azwar Riduan, yang merasa hak kepemilikan mereka atas tanah dirampas secara sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Pihak yang dituduh:

* KPKNL Pontianak (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai penyelenggara lelang yang diduga tidak profesional.

* Heri alias Tan Hwa Hian, Tidak memiliki fisik dan penyerobotan tanah hak orang lain yang kini menguasai tanah tersebut.

* Effendy, terpidana kasus korupsi tahun 1998 yang menjadi penyebab awal kasus ini, meskipun aset yang dilelang bukan miliknya.

Baca Juga :  Sejumlah Instansi Pemerintah Hingga TNI - Polri di Kabupaten Sintang dan Melawai, Terima Piagam dan Plakat Dari IWO Indonesia

* Oknum-oknum dari Pengadilan, Kejaksaan, Bank BRI, dan BPN Sintang yang dituduh terlibat dalam proses hukum yang cacat.

* Pihak yang membantu: Ibu Linda dari DPD GPN 08 KALBAR, yang menawarkan bantuan hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Tanah yang menjadi sengketa berada di Sungai Ukoi, Km. 13, Kecamatan Tebelan, Kabupaten Sintang, yang sekarang dikenal sebagai Desa Balai Agung. Lelang tersebut dilaksanakan oleh KPKNL yang berlokasi di Pontianak.

Peristiwa lelang terjadi pada tahun 2001, sedangkan kasus korupsi yang menimpa Effendy sudah terjadi lebih awal, yaitu pada tahun 1998.

Tuntutan keadilan ini muncul karena pelelangan dianggap tidak sah dan cacat hukum. Alasan utamanya adalah:

* Kesalahan subjek lelang: SHM yang dilelang jelas-jelas atas nama Azwar Riduan, bukan milik Effendy, terpidana korupsi yang seharusnya bertanggung jawab.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Sekolah Lintas Provinsi di Ringkus Polda Kalteng

* Tidak adanya otentisitas dokumen: Lelang dilakukan hanya dengan fotokopi SHM, padahal sertifikat aslinya masih berada di tangan ahli waris. Hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi dokumen oleh pihak penyelenggara lelang.

* Absennya hubungan utang-piutang: Keluarga Azwar Riduan tidak pernah memiliki utang di bank mana pun, sehingga tidak ada dasar hukum yang sah untuk menyita atau melelang aset mereka.

Kasus ini dapat terjadi karena dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antar oknum-oknum instansi negara. Pengadilan Negeri Sintang diduga melakukan penyitaan aset yang salah sasaran, dan KPKNL Pontianak diduga nekat melakukan pelelangan tanpa dokumen yang sah. Hal ini mencerminkan sebuah sistem yang mudah dimanipulasi, di mana hak kepemilikan warga bisa dirampas hanya berdasarkan fotokopi dan tanpa verifikasi yang benar.

Reporter Linda

Berita Terkait

Rajawali Apresiasi Keterbukaan Kadis Perkim Kalbar dalam Proyek Rumah Khusus dan Transparansi Anggaran
NGO MAUNG Geram: Jangan Abaikan Hadis Rasulullah dalam Kasus BP2TD!
KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!
Kementerian Pertanahan Segera Menindak Tegas Terhadap Oknum – Oknum Yang Merampas Hak Warga Sintang
Menanti Langkah KPK: LSM MAUNG Soroti Pentingnya Transparansi dalam Kasus Ria Norsan”
Sadis Suami Membunuh Anak dan istri
Dugaan Korupsi ” Mark Up Harga Buku ” Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau
Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WIB

Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum

Jumat, 26 September 2025 - 20:39 WIB

SKANDAL LELANG LAHAN CACAT HUKUM DI SINTANG: GPN 08 MENDESAK PRESIDEN PRABOWO  SUBIANTO TURUN TANGAN, USUT DUGAAN PERSEKONGKOLAN OKNUM PN, KEJAKSAAN, BRI, DAN BPN

Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB

The Bridge Academy Mendukung PLN Icon Plus Dalam Meningkatkan Layanan Prima yang Berkualitas

Berita Terbaru