Satreskrim Polres Tanah Dan Polsek Juhar Mediasi Perkara Penganiayaan di Desa Juhar

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:31 WIB

40497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit III Tipidter dan Polsek Juhar menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana tersebut dialami korban K(16), warga Desa Keriahen Kec. Juhar, yang dilakukan Terlapor Jopianus Ginting als Nangkul(39), warga Desa Juhar Ginting Sada Nioga Kec. Juhar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Sabtu(21/10/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, didampingi Kapolsek Juhar Iptu C.H. Nababan, menjelaskan, restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Dikatakan Kasat, perdamaian yang dilakukan, dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Baca Juga :  Berikan Rasa Nyaman Beribadah, Polsek Padanghilir Patroli Pengamanan Sholat Jumat

“Sebelumnya kedua belah pihak berencana untuk berdamai dan memohon untuk difasilitasi proses mediasi. Jadi hari ini, kita undang kedua bela pihak dari korban dan terlapor serta keluarganya untuk proses mediasi”, jelas Kasat Reskrim.

Dalam proses mediasi tersebut, dilanjutkan Kasat Reskrim, Kepala Desa dari kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta, juga turut hadir.

“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat melakukan perdamaian dan langsung kita gelarkan perkara penyelesaian secara restorativ justice”, kata Kasat Reskrim.

Saat proses gelar perkara tersebut, Kasat Reskrim memberikan pesan kepada kedua belah pihak, untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang telah terjadi, “Kedepan setelah adanya perdamaian ini untuk tidak lagi mengungkit permasalahan yang sudah selesai ini”, pesan Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama Kapolsek Juhar, juga menyampaikan kepada kedua belah pihak, setelah terciptanya perdamaian ini, untuk benar benar saling memaafkan dam tidak lagi menyimpan dendam.

“Tentunya perdamaian ini adalah kehendak dari pihak pelapor dan terlapor, tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jadi kami berpesan, khususnya kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya baik kepada korban ataupun orang lain”, kata Kapolsek.

Baca Juga :  Rumah Baca Si’mbisa Bermanfaat Untuk Anak Bangsa

Dari pihak terlapor, Jopianus juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan juga dari pihak terlapor, juga sudah menerima permohonan maaf dari terlapor dan sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing juga mengucapkan terimakasih atas fasilitas yanf diberikan dalam proses mediasi ini.

Begitu juga, Kepala Desa dari kedua belah pihak, setelah proses mediasi, Kepala Desa juga mengapresiasi atas kesediaan Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar yang telah memediasi permasalahan warganya.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dan Polsek yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga kami melalui Restorative Justice”, ucap Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta.

( Nur Kennan Tarigan)

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Outing Class TK Kemala Bhayangkari
Cegah Balap Liar dan Tawuran, Polres Tanah Karo Gelar Patroli Rutin
Paripurna DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB