Labuhanbatu, Sumatera Utara Nasionaldetik.com.
Proses penyaluran dana desa di Labuhanbatu Utara (Labura) menuai sorotan tajam. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di salah satu desa disinyalir cacat hukum karena diduga tidak diawali dengan Musyawarah Dusun (Musdus). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya partisipasi warga, yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kementerian Desa.
Kejadian ini tepatnya di salah satu Desa Dikualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara yaitu Desa Damuli Kebun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Damuli Kebun, berinisial S, memberikan pengakuan mengejutkan. Saat dikonfirmasi di kantor desa pada 12 September 2025, Sekdes S menyatakan, “Kami tidak pernah melakukan Musdus, langsung saja Musdes.”cetusnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang fundamental. Menurut regulasi, Musdus merupakan tahapan wajib sebelum Musdes dilaksanakan, khususnya untuk penyusunan rencana pembangunan seperti RPJMDesa dan RKP Desa. Musdus berperan vital dalam menjaring aspirasi masyarakat di tingkat dusun, memastikan proses perencanaan yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel.
Pentingnya Musdus diatur secara jelas dalam peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa Musdus adalah bagian tak terpisahkan dari Musdes yang bertujuan membahas persoalan di tingkat dusun.
Menanggapi dugaan ini, seorang pemuda kritis sekaligus mahasiswa, Gunawan, memberikan pandangannya. “Pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang itu tidak bisa diganggu gugat. Musdus itu wajib dilakukan di setiap desa. Setiap kegiatan desa yang tidak melalui tahapan Musdus terlebih dahulu tidak akan dianggap sah karena tidak memiliki dasar partisipasi masyarakat yang kuat,” tegasnya.
Pernyataan Gunawan ini menggarisbawahi urgensi kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Dokumen perencanaan desa yang tidak melewati Musdus dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan aspirasi yang telah dihimpun dari tingkat akar rumput, sehingga berpotensi menimbulkan keraguan pada legalitas dan keabsahan seluruh proses administrasi dana desa.
(Tim)