Subulussalam, 5 September 2025 – DPRK Kota Subulussalam melalui Badan Legislasi (Banleg) melaksanakan pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kota Subulussalam 2025–2029 di Gedung DPRK Kota Subulussalam bersama Bappeda, BPKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Kota Subulussalam.
Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kota Subulussalam 2025–2029 ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2025–2030 terakomodasi dan menjadi prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Antoni Angkat, SE, selaku Badan Legislasi DPRK Kota Subulussalam menyampaikan, “Kami telah membahas bersama pemerintah, dalam hal ini Bappeda, BPKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Kota Subulussalam, mengenai strategi dan arah pembangunan Kota Subulussalam selama lima tahun ke depan yang akan dimuat dalam dokumen RPJMD Kota Subulussalam.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, “Kami memastikan pada saat pembahasan tadi, semua program dan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam saat Pilkada 2024 lalu telah dimasukkan dan tercatat di dalam dokumen RPJMD ini. Fokus utama adalah pengentasan angka defisit Kota Subulussalam yang saat ini hampir mencapai Rp259 miliar,” ungkap Antoni.
Dalam keterangannya, Antoni juga memaparkan program unggulan serta program strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang dimuat dalam dokumen RPJMD. Ia mengingatkan pentingnya sosialisasi secara rinci kepada masyarakat mengenai strategi pelaksanaan program tersebut, sekaligus perlunya pengawalan masyarakat secara luas.
Antoni menjelaskan bahwa dalam pembahasan Banleg bersama pemerintah Kota Subulussalam terkait RPJMD 2025–2029 terdapat delapan program unggulan dan 22 program strategis yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan, yakni:
Program Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam
-
Peningkatan kualitas pendidikan dasar umum dan pendidikan dayah
-
Pembangunan perguruan tinggi
-
Pelayanan kesehatan gratis prima
-
Nol defisit dan bebas hutang dalam tiga tahun kepemimpinan
-
Program 2 in 1 (dua hektare kebun kelapa sawit untuk satu kepala keluarga kategori kurang mampu)
-
Program 5 in 1 (lima hektare kebun kelapa sawit untuk satu pondok pesantren/dayah)
-
Pelayanan prima yang baik dan bersih pada semua sektor
-
Kota santri dan kota layak anak
Program Strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam
-
Menghapuskan angka defisit anggaran dan hutang daerah
-
Pembayaran gaji, tambahan penghasilan, dan insentif guru serta tenaga kesehatan tepat waktu
-
Pembayaran TPP dan honor tepat waktu
-
Penuntasan pembayaran gaji aparat kampong
-
Pengisian jabatan kepala sekolah sesuai seleksi calon kepala sekolah pada sistem pengangkatan KSPS
-
Penyediaan dua guru penggerak setiap dayah sekolah dan pesantren
-
Penyediaan dua sekolah penggerak dan dayah setiap kecamatan
-
Kota layak anak
-
Menjamin ketersediaan obat di RSUD Kota Subulussalam dan puskesmas
-
Penurunan angka stunting
-
Memastikan IGD puskesmas aktif 24 jam
-
Bantuan sebesar Rp2 juta untuk keluarga pasien rujukan kurang mampu
-
Peningkatan peran ulama dalam pengambilan kebijakan
-
Penyelenggaraan event santri dan keagamaan setiap tahun
-
Bantuan modal usaha UMKM
-
Meningkatkan ketahanan pangan daerah
-
Optimalisasi program CSR perusahaan swasta
-
Menghapuskan segala bentuk pungli
-
Pembangunan konektivitas antarwilayah, terutama wilayah pertanian dan perkebunan
-
Aktivasi PDAM Babah Luhung, Rundeng, dan Jontor
-
Penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu
-
Dua hektare kelapa sawit untuk satu keluarga kurang mampu dan lima hektare kelapa sawit untuk satu pondok pesantren
“Yang kami sebutkan tadi merupakan program unggulan dan strategis resmi Pemerintah Kota Subulussalam lima tahun mendatang. Pada rapat tadi, kami juga memberikan catatan penting bahwa delapan program unggulan dan 22 program strategis ini harus benar-benar menjadi program yang dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” tutup Antoni.
(Salman)