Analisis Kritis Atas Kenaikan Deposito Penyalur Pekerja Migran: Antara Niat Baik dan Ancaman Industri

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 12:35 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Nasionaldetik.com,— 02 September 2025 Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang menaikkan modal deposito perusahaan penyalur pekerja migran (PMI) dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar memicu polemik serius.

Meskipun niat pemerintah untuk memperkuat perlindungan PMI patut diapresiasi, implementasi kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan krisis bagi industri penempatan PMI, terutama bagi perusahaan skala kecil dan menengah.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang seragam dan kurang sensitif terhadap realitas ekonomi para pelaku usaha. Pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa modal Rp1,5 miliar saja sudah menjadi beban berat bagi banyak perusahaan. Kenaikan 100% ini, ditambah dengan kewajiban tambahan bagi perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu zona penempatan (Asia Timur, Asia Tengah, dan Asia Tenggara), hampir pasti akan memicu gelombang kebangkrutan bagi perusahaan-perusahaan kecil yang selama ini berperan penting dalam menyalurkan PMI secara legal dan aman.

Pemerintah beralasan kenaikan deposito ini sebagai jaminan finansial untuk melindungi pekerja migran. Namun, pertanyaannya adalah: apakah peningkatan modal semata-mata bisa menjamin perlindungan yang lebih baik? Tanpa pengawasan yang ketat dan sistematis, tingginya modal deposito bisa menjadi penghalang birokrasi bagi pelaku usaha yang profesional, sementara perusahaan nakal bisa saja mencari celah lain untuk menghindari tanggung jawab.

Kebijakan ini juga berpotensi menciptakan oligopoli industri, di mana hanya perusahaan besar dengan modal kuat yang mampu bertahan. Hal ini akan menghilangkan keberagaman layanan dan mengurangi pilihan bagi calon PMI.

Perusahaan kecil seringkali memiliki spesialisasi dan pendekatan yang lebih personal dalam melayani pekerja migran di kantong-kantong desa. Hilangnya mereka akan membuka ruang bagi praktik ilegal dan informal yang justru membahayakan para pekerja.

Baca Juga :  Salah Satu Oknum Perusahaan PT. Lesaffre Di Duga Melecehkan Profesi Wartawan

Pemerintah seharusnya menyadari bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri adalah kunci. Memaksakan regulasi tanpa masa transisi yang memadai dan tanpa dialog konstruktif dengan pelaku industri adalah langkah yang kontraproduktif.

Momentum revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah kesempatan emas untuk memperbaiki kebijakan ini. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi pengusaha, yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penempatan PMI.

Solusi yang lebih proporsional, seperti penerapan deposito berjenjang berdasarkan skala perusahaan atau wilayah penempatan, mungkin bisa menjadi jalan tengah yang adil. Tanpa revisi yang berimbang, kebijakan ini akan menjadi pedang bermata dua: berniat melindungi, namun justru mematikan industri yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Danrem 083/Bdj: Wujudkan Kota Malang Kondusif dengan Apel Siaga dan Patroli Cipta Kondisi
“Tiket Ludes & Studio Penuh! Nobar Film Believe Bersama Danrem 083 Berlangsung di Hari Ulang Tahun Panglima TNI”.
Merawat Anugerah Tuhan Bersama, Lumajang dan Malang Duduk Satu Meja
Polres Malang Tertibkan Truk Pembawa Sound Horeg, Pastikan Ramadan Kondusif dan Aman
Wamen Ossy Ingatkan Kewajiban Seluruh Jajaran Untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB