Pati, Nasionaldetik.com – Berawal dari beberapa pengendara motor alami jatuh akibat jalan licin. Dan beberapa warga menduga jalan licin ini akibat kebocoran solar dari truk yang di depannya.
Ketika truk itu dihentikan dan di periksa warga. Ternyata truk tersebut membawa solar dengan muatan sekala ribuan liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi warga yang didapati. Awak media langsung ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Jl. raya Pati-tayu tepatnya di wedari jaksa,Pati
Kejadian hari ini
Pukul 21:00 kurang lebihnya.
Diduga truk ini pengangsu dan penimbun BBM jenis solar subsidi yang sengaja disalahgunakan pelaku.
Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut namanya ini truk pengangsu tersebut punya salah satu oknum anggota TNI alugroho Pati berinisial FRD yang bekerjasama dengan PT. Gaspro.
Atas insident tersebut masyarakat umumpun jadi tahu. bahwa para mafia BBM Jenis Solar bersubsidi ini didalangi PT.Gaspro dan para pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solar bersubsidi yang berinisial Pesek dan Pengurus gudang penimbun solar seorang Oknum Anggota TNI yang terlibat langsung dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tersebut berinisial FR.
Para pelaku dapat di jerat dengan Pasal yang mengatur penyalahgunaan minyak dan gas (migas) secara umum adalah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menjatuhkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Selain itu, ada juga pasal lain seperti Pasal 54 UU Migas yang mengatur penipuan atau pemalsuan BBM, serta Pasal 53 UU Migas yang mengatur penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.
Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001
Larangan: Setiap orang dilarang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Sanksi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal-pasal Lain yang Relevan
Pasal 54 UU Migas:
Mengatur sanksi bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya.
Pasal 53 UU Migas:
Memberlakukan sanksi bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin usaha penyimpanan atau pengangkutan.
Pasal 51-58 UU Migas:
Umumnya mengatur kepastian hukum dalam kegiatan migas, termasuk berbagai bentuk pelanggaran dan sanksinya.
Contoh Penyalahgunaan yang Dilarang
Menggunakan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Industri atau perseorangan dengan kemampuan ekonomi tinggi membeli BBM bersubsidi.
Memalsukan atau meniru produk BBM dan gas bumi.
Melakukan pengangkutan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha.
Tim Aliansi Awak Media meminta atensi khusus kepada Kapolres Pati dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindak tegas para mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi di Wilayah Pati dan sekitarnya