Tanggamus, Nasional detik.com,
–Proyek rekonstruksi jalan pada ruas SP. Teluk Kiluan – SP. Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawas independen. Proyek bernilai hampir Rp15 miliar yang didanai APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan terkesan asal jadi.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Karang Baru Pratama, dengan konsultan pengawas CV Alam Lembayung. Berdasarkan data kontrak, proyek ini dimulai sejak 7 Maret 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp14.868.950.000 dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten LPAKN RI PROJAMIN (Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara) Tanggamus, Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di lapangan.
> “Ini anggaran besar, Rp14,8 miliar. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan kualitas terbaik, bukan asal jadi. Kami mendapati adanya pondasi yang tidak ditanam sebagaimana mestinya, hanya menempel di dinding jalan. Selain itu, keretakan sudah mulai terlihat di beberapa titik,” ungkap Helmi, Jumat (29/8/2025).
Pihaknya mendesak agar dilakukan audit ulang terhadap pekerjaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran teknis atau administrasi, Helmi meminta agar pondasi dibongkar dan seluruh kerusakan segera diperbaiki,dan Helmi selaku ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus tidak menutupi kemungkinan akan melakukan aksi damai di kantor BMBK provinsi Lampung terkait pekerjaan yang ada di kabupaten Tanggamus karna di duga pekerjaan BMBK tidak mengedepan kan mutu melainkan di kerjakan dengan asal asalan dari tahun ,2024 ,dan 2025 ,dan tahun 2024 pernah LPAKNRI PROJAMIN pernah melakukan penegoran ,untuk mengutamakan pekerjaan yg sesuai dengan SOP,
Kami juga meminta Dinas BMBK untuk tidak terburu-buru meresmikan proyek ini sebelum ada hasil evaluasi menyeluruh. Jika nanti terbukti terjadi pelanggaran hukum, kami siap melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas BMBK Provinsi Lampung masih dalam upaya dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi peningkatan infrastruktur wilayah pesisir ini justru dikhawatirkan akan menjadi beban baru jika kualitas pembangunannya tidak sesuai harapan publik.(*)