Warga Pernah Stop Truk Tangki Biru Putih Saat Hendak Masuk Gudang BBM Ilegal Milik Dugong

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:20 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus beroperasi tanpa adanya tindakan dari APH, Gudang Penimbun BBM Ilegal yang berlokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu aman, seolah kebal akan hukum.
Menurut info di lapangan, Warga sekitar pernah menyetop Truk Tangki Biru Putih milik PT Willi saat hendak memasuki Gudang BBM Ilegal tersebut.

Pemilik Gudang BBM Ilegal yang disebut Dugong, terus membuka dan beroperasi demi meraup pundi-pundi Rupiah, tanpa memikirkan dampak bagi Warga sekitar lokasi Gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Warga bahwa Gudang BBM Ilegal itu sudah sebulan lebih beroperasi, modusnya sama seperti saat di Siombak, mengakut BBM dengan Truck lalu dimasukkan ke baby tank dijual ke pengusaha yang membutuhkan.

Baca Juga :  Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN

“Takut juga kami ada gudang solar disini, sudah banyak kejadian gudang terbakar terus merambat kerumah, kami pernah Stop Truck Tangki Biru Putih milik PT Willi saat akan masuk ke Gudang itu bang, tapi tidak bisa terus pantau Gudang itu, kami berharap ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum” jelas warga yang tidak minta namanya dirahasiakan.

Untuk itu Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemilik Gudang tersebut dan menindak Truck Biru Putih milik PT Willi, telah melanggar hukum dan merugikan negara sesuai undang – undang Migas No 22 Tahun 2001.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian Sosial, Polsek Leuwimunding Gelar Aksi Bersih-Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Dalam hal ini APH harus segera menyelidiki dan menindak tegas para Mafia dan segala aktivitas, serta yang terlibat di dalam Gudang tersebut, melanggar undang – undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah
Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB