Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:55 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NasionalDetik.Com,— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/08/2025). Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyebut sosialisasi ini jadi upaya kementerian melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman,” ungkap Rezka Oktoberia.
Terdapat tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional sehingga pengaturan adat dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Rezka Oktoberia mengatakan, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat, sementara negara hanya memfasilitasi perlindungan.

Baca Juga :  Woow..!!Aktivis 98 Tunggu Keseriusan Polres Bogor Tangkap Bos Besar Gas Oplosan Di Jonggol

Dalam sosialisasi ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat. Keempat manfaat itu adalah memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, serta mencegah hilangnya tanah ulayat sehingga keberadaannya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Ia menekankan, keberhasilan program ini memerlukan kerja sama multipihak. Mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah (Pemda), perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat. Dukungan tersebut mencakup pengawasan, masukan kebijakan, dan advokasi kepada masyarakat hukum adat, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Sehingga, hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.

Baca Juga :  Dekranas Expo 2025, Dekranasda Kabupaten Serang Pamerkan Barbagai Produk UMKM Unggulan

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Sosialisasi ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat. Sosialisasi turut menghadirkan pemapar, seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito, serta narasumber dari Universitas Hasanudin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin K; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Bustam; Wakil Bupati Enrekang beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Enrekang; serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Enrekang.

(Gilang)

Berita Terkait

Pembagian BLT Desa Lubuk Tua Tahap II Berjalan lancar
Distributor Pastikan Stok Pupuk Aman Untuk Wilayah Megang Sakti
Bapenda Muratara Akan Menerapkan E-Retribusi Daerah
Dukung Kadinsos Musi Rawas Dalam Menjalankan Jabatan Nya
Proyek PU PR Kota Lubuklinggau DiKejati Di Akomodir Kabid BM
Desak Pemkot Tindak Tegas Izin Gudang.
Anggaran Belanja Dinas Perikanan Dan Pertanian Muratara 2024 Siap Dilapor Ke APH
Kecamatan Muara Kelingi Mendapat Giliran Bedah Rumah

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:51 WIB

Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:30 WIB

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 18:26 WIB

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Minggu, 28 September 2025 - 18:22 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Minggu, 28 September 2025 - 16:33 WIB

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Sabtu, 27 September 2025 - 21:53 WIB

Dugaan Kongkolingkong Anggota Dewan RI dengan Salah Satu BUMN,Aktivis Mahasiswa Kepung Gedung KPK.

Jumat, 26 September 2025 - 07:44 WIB

PNIB: Evaluasi MBG, Jangan Korbankan Kesehatan dan Nyawa Pelajar karena Nafsu Bisnis Korup Oligarki

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB