Kepala Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumut Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:56 WIB

40280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Kepala Desa Nageri Kecamatan Munte di Kabupaten Karo menjadi sorotan setelah proyek pengerasan jalan usaha tani (JUT) yang dikerjakannya diduga tanpa papan informasi, memicu kecurigaan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Proyek yang dianggap “proyek siluman” ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat tentang transparansi penggunaan dana publik.
​Proyek yang seharusnya menjadi wujud pembangunan untuk masyarakat justru menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi.

Tanpa adanya papan informasi yang mencantumkan detail proyek seperti sumber dana, anggaran, dan volume pekerjaan, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Kepala Desa sengaja menyembunyikan informasi untuk mengurangi volume pekerjaan demi keuntungan pribadi.

​Menurut keterangan dari Sekretaris Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Pernyataan yang seragam ini justru menambah kecurigaan bahwa ada upaya bersama untuk menutupi kebenaran. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum yang jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam UU KIP.
​Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. Pasal 54, 55, dan 52 UU KIP mengancam pelaku dengan pidana penjara dan/atau denda jika terbukti sengaja dan tanpa hak menyembunyikan informasi publik atau membuat informasi yang tidak benar. Meski demikian, kasus ini harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi sebelum dapat dilanjutkan ke peradilan umum.

Baca Juga :  Ekshibisi Run Trail PON XXI 2024, Polres Tanah Karo Pastikan Rangkaian Berjalan Aman Kondusif

​Dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti PMD dan Inspektorat Kabupaten Karo, yang seharusnya memberikan edukasi dan motivasi kepada kepala desa agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru