Nasionaldetik.com,— Kamis (14/08/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya melalui Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Hukum tentang kepemilikan dan penyelesaian perkara tanah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait hak kepemilikan tanah, prosedur pendaftaran, serta langkah-langkah penyelesaian apabila terjadi sengketa. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya bukti kepemilikan yang sah serta prosedur hukum yang tepat agar masyarakat terhindar dari permasalahan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan Kecamatan Sukaratu, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga pengelolaan tanah di wilayah Desa Tawang Banteng dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
( Gilang)