detik,com .Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait status tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan dan mulai berlaku.
Dalam regulasi terbaru itu ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh hak berupa gaji atau upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Kebijakan ini dirancang pemerintah untuk menjawab tiga persoalan besar:
-Menuntaskan penataan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat besar.
-Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor strategis.
Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing.
-Meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis.
Mengacu pada keputusan Menpan RB, tenaga honorer yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sudah berjuang dalam seleksi tahun 2024 namun belum berhasil mendapatkan kursi ASN.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh hak berupa gaji atau upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Kebijakan ini dirancang pemerintah untuk menjawab tiga persoalan besar:
-Menuntaskan penataan tenaga honorer yang jumlahnya masih sangat besar.
-Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor strategis.
-Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing.
-Meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis.
Mengacu pada keputusan Menpan RB, tenaga honorer yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sudah berjuang dalam seleksi tahun 2024 namun belum berhasil mendapatkan kursi ASN.
Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak memperoleh formasi.
Artinya, tenaga honorer yang sempat gagal di jalur reguler tetap memiliki kesempatan untuk masuk dalam sistem ASN melalui skema paruh waktu ini.
Aturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga secara rinci menguraikan jabatan yang bisa ditempati.
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis, seperti pengelola layanan operasional, penata layanan, hingga operator layanan operasional
4. Penegak Hukum
5. Peneliti
Deretan jabatan tersebut diprioritaskan karena menyangkut kebutuhan mendesak pemerintah dalam menunjang layanan publik.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari kalangan honorer adalah apakah bisa memilih lokasi kerja?
Jawabannya adalah tidak.
Penempatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah.
Lokasi unit kerja dan jabatan sudah ditentukan sesuai formasi yang tersedia. Dengan demikian, para honorer yang diangkat harus siap ditempatkan di mana pun instansi memerlukan.
Kebijakan ini diambil agar distribusi tenaga PPPK Paruh Waktu bisa merata dan tidak menumpuk di wilayah tertentu.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Mereka akan memiliki Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas ASN.
dentitas ini menjadi bukti bahwa mereka sah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, meski dengan jam kerja dan pola pengupahan yang berbeda dari ASN penuh waktu.*Ilham*