Skandal Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Labura: Uang Rakyat Senilai Setengah Miliar Lenyap, Inspektorat Anggap Pelanggaran Administrasi.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:34 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, Nasionaldetik.co

Sebuah skandal dugaan korupsi mencuat di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait pengadaan fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah. Yang mengejutkan, temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi oleh Inspektorat setempat, memicu tanda tanya besar soal penegakan hukum dan transparansi.27 Agustus 2025.

​Temuan ini berawal dari hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Labura tahun anggaran 2024. BPK mencatat adanya kejanggalan pada mekanisme pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) di Dinas Kesehatan. GU adalah proses penggantian uang tunai yang telah dikeluarkan bendahara untuk berbagai kegiatan. Namun, dalam kasus ini, BPK menemukan adanya selisih mencurigakan antara jumlah uang yang diajukan untuk diganti dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya praktik culas yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Dana GU yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan dinas, justru diketahui mengalir ke rekening pribadi bendahara.

​Dalam laporannya, BPK merinci bahwa dana sebesar Rp500.399.736,00 ditransfer secara bertahap oleh bendahara ke rekening pribadinya sejak GU ke-1 hingga GU ke-14. Dana tersebut kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah telah digunakan untuk 10 jenis kegiatan fiktif.
​Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pemindahan dana GU lainnya dari kas bendahara ke rekening pribadi sebesar Rp17.245.167,00 yang sama sekali tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Dengan demikian, total kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penyelewengan ini mencapai Rp517.784.903,00. Jumlah ini merupakan angka fantastis yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Labura.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Dan Jandres Halomoan Menandatangani Berita Acara Serah Terima PT Toba Pulp Lestari TBK

​Menanggapi temuan BPK ini, pihak media melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Inspektorat Labura. Namun, jawaban yang diterima justru menuai kontroversi. Kepala Inspektorat Labura, Indra Paria, melalui surat resminya Nomor 700.1.2.4./1414/INSP-B/2025, menyatakan bahwa temuan dan rekomendasi BPK hanya bersifat administrasi.

​Pernyataan ini seolah meremehkan fakta-fakta yang telah ditemukan BPK. Dalam hukum pidana, tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan, seperti yang diduga dilakukan oleh bendahara, dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Baca Juga :  Tingkatkan Dasar Militer Prajuritnya, Kodim Bojonegoro gelar Latorsar Teritorial

​Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti di level administratif. Dugaan korupsi yang terstruktur dan masif seperti ini memerlukan intervensi dari penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, untuk diselidiki secara mendalam dan tuntas.

Bambang Priliadianto S.Pd. selaku yang meminta klarifikasi terkait temuan BPK RI, akan lakukan laporan, menurutnya sikap yang mengambil yang bukan haknya itu adalah perbuatan culas yang melanggar hukum. dia menilai kegiatan ini tidak saja mengacu pada tindak pidana korupsi secara sepihak, melainkan adanya persekongkolan untuk memperkaya kelompok. dan menurutnya ini murni kejadian yang disengaja dan bukan bersifat Administratif.

​Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Labura dalam memberantas korupsi. Apabila dugaan penyelewengan ini hanya diselesaikan secara internal, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi praktik serupa di masa mendatang.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73
MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 15:15 WIB

BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

Jumat, 26 September 2025 - 10:31 WIB

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan

Rabu, 24 September 2025 - 19:32 WIB

Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Selasa, 23 September 2025 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Minggu, 21 September 2025 - 07:16 WIB

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 19 September 2025 - 18:20 WIB

Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?

Jumat, 19 September 2025 - 07:47 WIB

DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru