Nasionaldetik.com,— Sebuah dugaan skandal korupsi senilai Rp 2 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai Laut kini menjadi sorotan utama. Dana yang seharusnya menjadi hak para tenaga kesehatan (nakes) sebagai Jasa Medik dan Jasa Penunjang dilaporkan telah diselewengkan, memicu investigasi serius dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
*Kronologi Skandal.*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi terkait dugaan korupsi ini diajukan hari ini oleh seorang pemerhati korupsi, Yatno Lagona, S.T. Fokus utama laporan adalah dana sebesar Rp 2 miliar dari Badan. Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk tahun anggaran 2022.
Dana ini, yang telah disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, seharusnya digunakan untuk pembayaran jasa bagi para pegawai RSUD. Namun, hingga kini dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Kondisi ini telah berlangsung lama,” ungkap .Yatno Lagona.
Isu pembayaran Jasa Medik sudah pernah diangkat dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut. Saat itu, pimpinan DPRD menjanjikan pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2025. Namun, janji itu belum terealisasi, membuat para nakes dalam ketidakpastian.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam laporannya, Yatno Lagona mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa beberapa pejabat tinggi yang dianggap paling bertanggung jawab, antara lain: Bupati Banggai Laut. Kepala Badan Keuangan Kab. Banggai Laut. Direktur RSUD Banggai Laut
*Landasan Hukum*
Laporan ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kata Yatno, pengajuan laporan ini diharapkan menjadi titik terang bagi nasib para nakes dan masyarakat Banggai Laut yang menuntut keadilan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Tim Redaksi Prima