. “Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:03 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?

Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.

Baca Juga :  Buka Bimtek, Wabup Serang Najib Hamas Dorong Desa Miliki 1 Konten Kreator

Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?

Kronologi RJ Pasca-P21

Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.

Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Diambang Kegagalan, Publik Tagih Ketegasan Bupati Asriludin"

> “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.
“Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”

-Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.

“Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB