Syafaruddin Telvi, Ketua LSM FMPK Gayo Lues, Akan Turun Gunung Melakukan Kajian Pembelian Tanah Jakarta

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:08 WIB

40620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Terkait Pembelian Sebidang Tanah pertapaan berbentuk Bangunan yang diperuntukkan untuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang Saat ini berlokasi di Jalan Kebagusan Raya Nomor 37 Jakarta Selatan masih misteri.

Kenapa tidak, pada saat itu Tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues membeli Tanah yang berbentuk Bangunan dari H. Asril Tilin dengan harga jual sesuai dengan berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga Nomor 011/70/BA/2015. Yang tertulis di berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut tertulis, telah dilakukan Musyawarah ganti rugi pengadaan Tanah Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues dan Asrama Gayo Lues yang terletak di jalan Kebagusan Raya Nomor: 37 RT 013/05.

Yang dahulu Jalan Jati Padang Raya RT 013/RW 005 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan antara pihak yang berhak dengan Instansi yang memerlukan Tanah dalam hal ini di Pimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues H. Thalib S.Sos, MAP, selaku Ketua Tim/Instansi yang memerlukan Tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi berdasarkan dari hasil Musyawarah mereka, telah dicapai kesepakatan ganti rugi semuanya diwujudkan dalam bentuk Uang, dan Pemilik Tanah telah setuju untuk dibayarkan sesuai daftar berikut dibawah ini.

Disitu disebutkan, bentuk ganti rugi yang diberikan kepada H. Asril Tilin berupa Tanah seluas, 1000, Meter Persegi dengan jumlah harga kesepakatan Rp. 11.700.000.000.’ Rumah Tinggal Luas bangunan, 94 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 235.000.000,’ Kemudian, Bengkel Luas 270 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 375.000.000,’ Kantor Bengkel Luas 125 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 300.000.000,’ selanjutnya, Pengerasan Halaman luas 480 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 36000.000,’ dan terakhir Kerugian Non Fisik dengan harga kesepakatan Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Jadi Total keseluruhan Pembebasan Lahan Ples beberapa bangunan dan lainya, Sebesar Rp. 14.146000.000. (Empat Belas Milyar Saratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).

Baca Juga :  Mendorong Petani Kendalikan Inflasi Melalui Sektor Pertanian

Jadi pada saat para pihak melakukan Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut, itu disaksikan oleh Jusmaleara Senja S.Sos, MSP, (Saksi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues), dan Pihak penjual merangkap menjadi Saksi yang juga Pemilik Tanah H. Asril Tilin (Saksi batas tanah).

Nah dari hasil percakapan yang tertulis di Surat berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut tertulis sebagai berikut: H.Asril Tilin mengatakan, begini saja Pak Sekda, agar urusan ini cepat selesai yang bisa saya kurangi adalah, Kerugian Non Fisik, kita bulatkan saja menjadi RP 1.500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

“Saya kira itu sudah habis batas toleransi saya, mohonlah pihak Pemda juga kasihan kepada saya, karena sebenarnya Lokasi ini sangat Strategis sebagai tempat usaha yang dapat Pak Sekda dan kawan – Kawan lainnya, lihat sendiri kenyataannya saat ini pun anak buah saya sedang kerja melayani Konsumen Kami,” Kata H. Asril Tilin sesuai surat berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga.

Baca Juga :  Warga Kampung Kendawi dan TNI Bahu membahu Timbun Jalan Meunasah

Nah, kemudian Sekda Kabupaten Gayo Lues H. Thalib S.Sos, MAP menjawab, Baiklah kalau begitu, berdasarkan penjelasan yang masuk akal dari Bapak H. Asril Tilin selaku Pemilik Tanah, saya kira kesepakatan untuk harga ganti rugi sebesar Rp. 11.700.000, Per Meter Persegi × 1000 Meter Persegi jadi total harga Pembebasan Lahan di luar Bangunan Rp. 11. 700.000.000, (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan kerugian Non Fisik Rp. 1.500.000.000.

“Untuk kerugian Non Fisik termasuk Pajak – pajak yang berlaku dengan tidak mengurangi harga ganti rugi lainnya,” Terang H. Thalib sesuai dengan berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues Safaruddin Telvi kepada Wartawan, Minggu (15/10/2023) mengatakan, Untuk tetap memegang Praduga tidak bersalah, dirinya beserta Tim akan melakukan Kajian dan Evaluasi terhadap pihak – pihak terkait dengan cara melakukan konfirmasi langsung dengan Para pihak yang terkait didalam jual beli lahan tersebut.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini LSM dibawah Pimpinan Saya akan melakukan Konprensi Pers dari hasil kajian dan Evaluasi terhadap hasil tersebut,” Pungkas Safaruddin Telf singkat. [Berlanjut]

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan
Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian
Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang
Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi
Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat
Pengungkapan Kasus Ganja 640 Kg Jadi Bukti Kinerja Cemerlang Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang Kini Diganjar Penghargaan
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues Berprestasi Tinggi, Raih Gelar Terbaik dari Polda Aceh Tahun 2025
Sikap Sepihak Kepala Dinas Pertanian Tuai Kecaman, Pegawai Menuntut Perbaikan Tata Kelola

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru