Nasionaldetik.com,— 22 Agustus 2025 Bupati Merangin, H.M. Syukur, S.H., M.H., mengusulkan surat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada tanggal 30 Juni 2025 untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Temuan tersebut, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.BT/LHP/DJKPN.V..JMB/PPD.01/6/2024, mengungkapkan kejanggalan dalam pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp4.438.672.241,00.
Dari jumlah tersebut, Rp1.831.526.784,00 dinyatakan tidak diterima oleh penyedia barang/jasa atau telah diterima namun dikembalikan ke pejabat Sekretariat DPRD. Kondisi ini melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menginstruksikan langkah korektif dalam 60 hari, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran Rp568.367.125,00 ke kas daerah (termasuk kelebihan pembayaran atas nama Ys dan Rz). Selain itu, Sekretariat DPRD diinstruksikan meningkatkan pengendalian anggaran dan transparansi penggunaan anggaran. Bukti penyelesaian harus diserahkan ke Bupati c.q. Inspektorat Kabupaten Merangin, dengan tembusan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, dan diarsipkan.
Informasi dari Inspektorat Kabupaten Merangin menunjukkan bahwa hingga 20 Agustus 2025, masih tersisa Rp328.367.125,00 yang belum dikembalikan dari total Rp1.831.526.784,00. Rinciannya meliputi beberapa kelebihan pembayaran yang telah dilunasi, kecuali untuk Ys dan Plt. Setwan. Inspektur Inspektorat, Devi Martika, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa tugas Inspektorat adalah memvalidasi kebenaran data sebelum disampaikan ke BPK. Tenggat waktu pengembalian dana tersebut adalah 30 Agustus 2025.
Bupati Merangin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Gondo Irawan